Inilah Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga, Bisakan Kita Menggugatnya?

Inilah Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga, Bisakan Kita Menggugatnya?

Inilah Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga, Bisakan Kita Menggugatnya?-medium/Scot butwell-radarkuningan.com

Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu kenyamanan dapat dilaporkan ke polisi dengan pasal 490 KUHP dengan ancaman 6 hari kurungan.

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

BACA JUGA:Jangan Kasar nanti Dijulitin, Ini 5 Cara Mengusir Kucing Tetangga Suka Berak di Depan Rumah Kita

BACA JUGA:Mungkin Caramu Kurang Tepat! Berikut Aturan Memberi Makan Kucing yang Tepat, Menurut Klinik Hewan

  1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
  2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
  3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
  4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Selain dari pasal di atas, terdapat pasal lainnya yang terkait, yaitu pada Pasal 336 UU 1/2023 yang berbunyi seperti berikut;

Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta, setiap orang yang:

  1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
  2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
  3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Kenapa Kucing Suka Tempat Sempit? Apakah Menghindar dari Manusia? Punya Masalah Apa Sih?

BACA JUGA:Ternyata ini 5 Alasan Kenapa Kucing Suka Berjemur di Bawah Sinar Matahari

Dengan berlaku pada 1 Januari 2026, Pasal tersebut dihapus dari KUHP baru. Perubahan ini memberi Pemda kewenangan untuk mengatur materi muatan tersebut melalui Perda. 

Nah, itulah tadi beberapa hukum memelihara kucing yang mengganggu tetangga. Jadi, bisakah menggugat tetangga yang memiliki hewan peliharaan yang mengganggu? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: