Ada Bulu Kucing Rontok di Sajadah ketika Shalat, Apakah Shalatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Ada Bulu Kucing Rontok di Sajadah ketika Shalat, Apakah Shalatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Ada Bulu Kucing Rontok di Sajadah ketika Shalat, Apakah Shalatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya-ist/radarkuningan.com -radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Kucing adalah hewan yang penasaran dan suka bermain, tidak jarang kucing peliharaan mengganggu pemiliknya saat sedang shalat atau tidur di sajadah.

Dalam beberapa kasus bulu kucing rontok di sajadah ketika shalat, apakah itu termasuk najis dan shalatnya sah? Nah, ini lah jawaban Buya Yahya.

Terdapat beberapa pendapat tentang bulu kucing yang rontok dikatakan sebagai najis, dan tentu saja semua hal yang bersifat najis dapat membuat ibadahnya atau shalat tidak sah.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, salah satu ulama terkenal Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau lebih dikenal dengan nama Buya Yahya memberikan jawabannya.

BACA JUGA:Ada Kucing Liar Minta Makan, Kasih Aja! 5 Keajaiban Memberi Makan Kucing Jalanan yang Tersembunyi

BACA JUGA:Inilah Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga, Bisakan Kita Menggugatnya?

Ada Bulu Kucing Rontok di Sajadah ketika Shalat, Apakah Sah?

Seperti yang dikutip dari kanal Youtube Buya Yahya pada Rabu 6 Maret 2024, dalam video yang diposting pada tahun 2020 silam menjelaskan tentang hukum bulu kucing rontok di sajadah ketika shalat.

Pria bernama Ahya asal Cirebon bertanya kepada Buya Yahya bahwa di rumahnya ia memelihara kucing dan sering sekali ketika ia sedang shalat, kucingnya tiduran di sajadah sehingga bulunya rontok, lalu apakah hal tersebut najis?

“Buya, mohon bertanya, di rumah saya kan pelihara 3 kucing dan misalkan saya lagi shalat, kadang-lakadang kucing itu ikutan tiduran di sajadah, dan bulu-bulunya pun nempel di aju saya, itu bagaimana Buya?”

Setelahnya Buya Yahya menjelaskan tentang hukumnya bahwa terdapat dua jenis binatang menurut Imam Syafi’I yaitu binatang yang halal dimakan dan juga binatang yang tidak halal dimakan.

BACA JUGA:Ular dan Kucing Lebih Berani Mana? Ini 4 Manfaat Pelihara Kucing Liar di Rumah, No.1 Bisa untuk Usir Ular!

BACA JUGA:Bukan Tidak Sayang! Ternyata ini 4 Alasan Kenapa Induk Kucing Sering Memarahi Anaknya Sendiri

Binatang yang halal dimakan boleh dicukur bulunya dan dimanfaatkan untuk kepentingn manusia, bahkan dalam kondisi mati pun, bulunya diperbolehkan dimanfaatkan.

Meskipun ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa bulu hewan yang telah meninggal adalah najis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: