Setelah Lebaran, Ganti Seragam Sekolah? Begini Aturan Terbaru Tahun Ini Menurut Mendikbudristek

Setelah Lebaran, Ganti Seragam Sekolah? Begini Aturan Terbaru Tahun Ini Menurut Mendikbudristek

ganti seragam sekolah tahun 2025-radarkuningan.com-istimewa

RADARKUNINGAN.COM- Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru perubahan mengenai seragam sekolah.

Dan seragam yang akan tetap dikenakan bagi siswa siswi jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.

Penggantian seragam sekolah atau seragam baru oleh Nadiem Makarim ini Merujuk pada Permendikbud nomor 50 tahun 2022.

Ganti seragam sekolah ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik untuk meningkatkan citra satuan pendidikan.

BACA JUGA: Mengenal 5 Ras Kucing Dengan Umur Terpanjang, Tertarik Untuk Memeliharanya?

Ganti Seragam Sekolah? Begini Kata Nadiem Makarim

Tujuan dari kebijakan terbaru ini mengenai seragam sekolah tahun 2025 adalah untuk menciptakan kesetaraan antara siswa dan siswi tanpa memandang bagroundnya.

Nadiem Makarim menegaskan bahwa pentingnya pemahaman dan kepatuhan semua pihak, yang terleibat termasuk siswa maupun orang tua terhadap kebijakan baru.

Di informasikan menurut situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dirilis pada Rabu, 10 April 2024 nadiem Makarim telah merilis secara rinci mengenai jenis, warna dan atribut yang ditetapkan.

BACA JUGA: Temukan Ada Tanda dan Faktor Penyebab Kucing Ras Anda Menua Cepat, Begini Alasannya

Jenis Seragam Sekolah Terbaru

Seragam Sekolah Nasional : Seragam yang diperuntukan dikenakan pada hari senin-kamis, serta pada hari besar yang melakukan kegiatan upacara.

Seragam Khas Sekolah Masing-Masing

Motif dan waktu penggunaan seragam khas sekolah ini sepenuhnya dibebaskan kepada setiap sekolah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: