KPU Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ketua PWI Kuningan Atas Dugaan Kecurangan Rekrutmen Ad Hoc

KPU Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ketua PWI Kuningan Atas Dugaan Kecurangan Rekrutmen Ad Hoc

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono merespons dugaan kecurangan terkait proses seleksi.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan Nunung Khazanah, melayangkan pernyataan dugaan kecurangan proses rekrutmen badan AdHoc untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan melalui rubrik opini. Tak hanya itu, ada dugaan merembet ke pengaturan bagi kader organisasi mahasiswa HMI, GMNI dan PMII.

Ditemui radarkuningan.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menanggapi sangkut paut isu beredar terutama terhadap organisasi jurnalis.

Ia tak mengetahui hal tersebut, yang pasti, Ketua PWI Kuningan sekarang memang tercatat sebagai mantan ketua PPK di Pileg 2024.

BACA JUGA:31 Wajah Baru Dari 96 Panwascam Dilantik, Bawaslu Kuningan Wajibkan Tes Bebas Narkoba dan Kejiwaan

Dikatakannya, Nunung mendaftar kembali untuk ad hoc pilkada saat ini. Sayangnya, terdapat hal yang menyatakan ketua PWI tersebut tidak lolos.

"Yang saya tau, Ketua PWI, mantan PPK di Pileg 2024. Karena pada keputusan 476, semua warga masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama, ketika telah melakukan proses pendaftaran dan juga lulus administrasi," kata Asep, Sabtu, 25, Mei 2024.

Ia mengungkpakan, mekanisme dalam penetapan badan AdHoc tentunya melalui prosedur dan hanya dilaksanakan oleh lima komisioner. Tidak kaitan atau disangkutpautkan dengan tidak adanya calon perseorangan.

"Ya perlu diketahui, untuk memenuhi menjadi salah satu calon atau bakal calon dari perseorangan itu kan tidak mudah, tidak gampang dalam hal mengumpulkan syarat dukungan,” ungkap Asep.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ada Di Kasur! Berikut Bahaya Kutu Kasur Yang Harus Kamu Ketahui, Simak Penjelasannya

Kemudian dirinya menjelaskan terkait Apa saja syarat dukungan hal yang dimaksud, diantaranya yaitu, 7,5 persen dari jumlah DPT, Jumlah DPT di Kuningan itu di Pemilu 2024 sebanyak 89.541.

"Nah, kalau kali 7,5% itu diangka 67.129 KTP. Dan, tidak hanya KTP saja, ada syarat lain yaitu surat pernyataan,” jelasnya.

Dituturkan Ketua KPU Kabupaten Kuningan karena tidak semua orang bisa memberikan KTP (kartu tanda penduduk) ditambah juga belum tentu semua orang mau membuat surat pernyataam dukungan.

Hal ini disinyalir penyebab, kenapa tidak adanya calon yang mendaftar ke Desk Pilkada jalur perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: