Seratus Persen Keturunan Eropa, Mengapa Maarten Paes Dinaturalisasi Indonesia? Begini Penjelasannya

Seratus Persen Keturunan Eropa, Mengapa Maarten Paes Dinaturalisasi Indonesia? Begini Penjelasannya

Seratus Persen Keturunan Eropa, Mengapa Maarten Paes Dinaturalisasi?-Foto: Ist/@maartenpaes-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Sosok Maarten Paes, kiper naturalisasi Timnas Indonesia yang kini berseragam klub FC Dallas diketahui tidak memiliki setetes darah etnis asli Indonesia.

Lantas, mengapa mantan kiper Timnas Belanda U-21 ini bisa dinaturalisasi Indonesia? Berikut ini penjelasan asal-usul naturalisasi Maarten Paes.

Maarten Paes sendiri pernah menyebutkan bahwa neneknya sebagai alasan dirinya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Kiper klub kontestan Major League Soccer (MLS), FC Dallas itu juga menceritakan kehidupan sang nenek saat berada di Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Maarten Paes Rumit, PSSI Masih Terus Perjuangkan

BACA JUGA:Belum Jelas Nasibnya di Klub Eropa, 4 Punggawa Timnas Indonesia Ini Terancam Nganggur, Ada Marselino Ferdinan

Disebutkan Maarten Paes, sang nenek adalah seorang perempuan Belanda yang lahir dan pernah tinggal beberapa waktu di Indonesia.

Nenek Paes lebih tepatnya lahir di Pare, Kediri dan sempat tinggal di sana sebelum akhirnya kembali ke Belanda.

Sehingga jejak Indonesia pada diri Maarten Paes berasal dari sang nenek.

"Lahir di sana (Indonesia), tinggal di sana selama lima enam tahun," kata Maarten Paes seperti dikutip radarkuningan.com dari YouTube FC Dallas pada Sabtu 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Abaikan Borusia Dortmund, Pemain Keturunan Indonesia Ini Pilih Direkrut Klub Premier League

BACA JUGA:Exco PSSI Sebut Pihaknya Tengah Fokus Persiapan Round 3 Kualifikasi Piala Dunia, Termasuk Maarten Paes?

Meski tidak memiliki setetes darah etnis asli Indonesia, jika mengacu pada Pasal 7 Statuta FIFA, maka naturalisasi Maarten Paes sudah cukup memenuhi syarat.

"Berhak bermain untuk tim perwakilan dari asosiasi baru hanya jika dia memenuhi dari salah satu kondisi berikut: lahir di wilayah asosiasi bersangkutan, ibu kandung atau ayah biologisnya lahir di teritori yang bersangkutan, nenek atau kakeknya lahir di teritori yang bersangkutan atau telah tinggal di wilayah asosiasi yang relevan," ujar bunyi Pasal 7 Statuta FIFA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: