Daftar Novum Alias Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal di Sidang PK, Ada Pidato Kapolri hingga Foto Vina – Eky

Daftar Novum Alias Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal di Sidang PK, Ada Pidato Kapolri hingga Foto Vina – Eky

Kuasa hukum membacakan daftar alat bukti baru atau novum di Sidang Peninjauan Kembali (PK) degan pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.-Raden Dedi Haryadi-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Daftar novum atau alat bukti baru yang diajukan pemohon peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Daftar novum tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal yang diketuai oleh Dr H Muhammad Farhat Abbas.

Alat bukti baru tersebut diharapkan dapat membuat majelis hakim menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan dapat diterima.

Sidang dipimpin oleh Hakim 1 Rizki Yunia SH, Hakim 2 Galuh Rahma Esti SH, Hakim 3 Yustisia Permatasari SH.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet Android yang Pas untuk Desain Grafis yang Murah dan Lengkap, Mulai Dari Rp 2 Jutaan!

Kemudian Jaksa 1 Gema Wahyudi SH MH, Jaksa 2 Novriantino Jati Pahlevi SH, Jaksa 3 Mustika Darayuanti SH MH, Jaksa 4 Bambang Tejo SH MH.

Kemudian Panitera 1 Agus Sofyan SH dan Panitera 2 Yanti Romlahayati SH MH.

Berikut daftar novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

BACA JUGA:Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Kuningan yang Memiliki Pemandangan Indah

Pada foto tersebut dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: