Acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor Dibatalkan, Tenda Langsung Dibongkar

Acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor Dibatalkan, Tenda Langsung Dibongkar

Lokasi acara Jalsah Salanah yang hendak dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kuningan, dibatalkan dengan alasan untuk menjaga kondusifitas.-Tangkapan layar-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Rencana kegiatan Jalsah Salanah yang hendak dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten KUNINGAN, dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KUNINGAN.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib SSos MSi, penolakan kegiatan tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan dengan unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat, Rabu 4 Desember 2024.

Hasilnya, kegiatan Jalsah Salanah yang akan digelar, tidak mendapatkan restu dan dibatalkan atas hasil musyawarah.

Dari pantauan di lapangan, segala persiapan untuk menggelar acara tersebut, langsung dibongkar oleh pihak panitia, Jumat 6 Desember 2024.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Kakak, Adik Kembar Ivar Jenner Mantap Pilih Timnas Indonesia

Tenda dengan ukuran besar yang sudah dirangkai dan siap digunakan, dibongkar kembali oleh para pekerja.

Sejumlah petugas keamanan dari pihak TNI dan Polri, terlihat berjaga di lokasi yang bakal dijadikan acara.

Ditemui awak media, Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib SSos MSi mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak acara yang hendak dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.

Dijelaskan Agus Toyib, penolakan kegiatan tersebut, tidak saja merupakan hasil musyawarah yang sudah dilakukan pihaknya dengan beberapa pihak.

BACA JUGA:Rafael Struick Gabung Timnas Indonesia Lebih Cepat, Tapi Belum Jaminan Starting

Namun menurut Agus, pembatalan acara tersebut untuk menjaga kondusifitas masyarakat di lingkungan sekitar.

Selain itu, tambah Agus, terdapat Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pelarangan segala bentuk kegiatan yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Peraturan tersebut jelasnya, tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. 

"Salah satu pasalnya menyebutkan, penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam," sebut Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: