Kuota PPPK Pemkab Kuningan Lengkap dengan Rincian Formasi
Ilustrasi. Penerimaan PPPK Pemkab Kuningan-Radar Cirebon-
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, selesai digelar. Berikut ini kuota dan rincian formasi.
Sebanyak 4.164 orang, mengikuti tes seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Tes seleksi P3K untuk Pemkab Kuningan, dilakukan di 3 lokasi. Bandung, Jakarta dan Jogjakarta menjadi tempat yang dipilih.
Dijelaskan Kepala Bidang Inka, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Kabupaten Kuningan, Hartanto SH MH, pelaksanaan tes seleksi calon PPPK berjalan lancar.
Selanjutnya untuk kuota penerimaan pegawai PPPK untuk Pemkab Kuningan tahun ini, jelas Hartanto, sebanyak 585 orang.
Rincian formasinya adalah untuk tenaga guru sebanyak 35 orang, tenaga kesehatan 35, dan yang paling banyak dibutuhkan adalah tenaga teknis, yakni 515 orang.
"Terbanyak memang untuk tenaga teknis yang mencapai 515 orang. Dan untuk pelaksanaan tes seleksi dilakukan secara bergeloembang sejak tanggal 9 Desember dan berakhir 14 Desember 2024,” kata Hartanto, Sabtu, 14 Desember 2024.
Dengan begitu, sebanyak 3.589 orang pegawai honorer dan tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Kuningan, gagal diangkat menjadi PPPK.
Namun menurut Hartanto, peserta yang gagal tes seleksi PPPK, disarankan jangan berkecil hati atau putus harapan.
Sebab, peserta seleksi yang gagal tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan.
Ditegaskan Hartanto, para pegawai ini juga akan langsung menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), namun statusnya adalah ASN Paruh Waktu.
"Dan yang perlu diketahui bahwa seluruh peserta seleksi yang gagal tetap mendapatkan NIP karena sudah masuk ASN paruh waktu,” tegas Hartanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: