Bupati dan Wabup Segera Diberhentikan, Ketua DPRD Kuningan: Kamis Digelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian

Bupati dan Wabup Segera Diberhentikan, Ketua DPRD Kuningan: Kamis Digelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah dilangsungkan Kamis 26 Oktober 2023. (Bunud --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD harus melaksanakan rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian kepala daerah sebulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir. 

Rapat paripurna ini rencananya digelar Kamis 28 Oktober 2023 di Gedung DPRD Kuningan. Bupati H Acep Purnama dan Wakil Bupati HM Ridho Suganda akan menyelesaikan masa baktinya pada tanggal 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Resmi Menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Agus Subiyanto: Kami akan Tetap Netral

Selepas tanggal tersebut, keduanya menjadi warga biasa dan semua fasilitas dari negara dikembalikan.

Dan untuk mengisi kekosongan hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada dilantik, jabatan bupati akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk Mendagri.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan, rapat paripurna seharusnya digelar pada 4 November 2023.

Namun karena terbentur hari libur dan sejumlah agenda yang padat, akhirnya rapat paripurna digelar Kamis 28 Oktober 2023. 

BACA JUGA:WADUH, Angin Ribut Terjang Desa Gewok, Kuningan, Belasan Rumah dan Satu Sekolah Alami Kerusakan

"Dalam jadwal, raoat paripurna memang direncanakan tanggal 4 November. Tapi terpaksa dimajukan lantaran di tanggal merah. Selain itu, agenda kegiatan juga cukup padat sehingga kami sepakat menggelarnya tanggal 26 Oktober," jelas politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

Nuzul juga menegaskan, pasca pengumuman pemberhentian, pasangan bupati dan wabup tetap memiliki hak wewenang penuh sebagai kepala daerah.

Wewenang yang dimiliki keduanya berlaku hingga jabatan resmi berakhir pada 4 Desember 2023. 

"Kendati sudah ada pengumuman pemberhentian, wewenang bupati dan wabup masih penuh sampai 4 Desember. Jadi kalau mau melakukan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Kuningan, ya masih berhak dan bisa dilakukan," ujar Nuzul seraya tersenyum.

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Ada Pengupasan Tebing Bukit Kembar, Jalan Lingkar Timur Kuningan Ditutup Dua Bulan

Menurut Nuzul, tugas lain yang harus dilakukannya sebagai Ketua DPRD adalah pengusulan nama Pj Bupati dari tingkat kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: