Pelaksanaan open bidding ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberi arahan untuk mengisi jabatan strategis, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda), yang berpotensi kosong di awal tahun mendatang.
BACA JUGA:Mees Hilgers Alami Cedera, Tetap Gabung Timnas Indonesia
BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Karawang yang Cocok Menemani Liburan Kamu
BACA JUGA:Pertandingan Fase Grup Piala AFF Futsal 2024, Berikut Jadwal Timnas Indonesia
"Open bidding ini bukan keinginan pribadi, tetapi arahan yang diberikan berdasarkan hasil evaluasi. Saya sudah menjalankan tugas ini, mengikuti prosedur izin, dan telah melaporkan hasilnya kepada pejabat baru," ujar Iip.
Iip menyoroti bahwa kekosongan jabatan Sekda sangat krusial, terutama menjelang masa akhir tugasnya sebagai Pj Bupati pada 9 Februari mendatang.
Jika jabatan ini dibiarkan kosong, menurutnya, berpotensi membahayakan sistem birokrasi di Kabupaten Kuningan, terutama terkait fungsi administrasi, pengelolaan anggaran, dan kebijakan daerah.
Iip juga menyatakan bahwa seluruh proses ini telah ia jalankan sebagai bagian dari kepatuhannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Warga Luragung Tewas Terperosok Septic Tank, Evakuasi Berlangsung Dramatis
BACA JUGA:Produk Skincare yang Cocok untuk Remaja, Ada Apa Saja ya?
BACA JUGA:Rangkaian Skincare untuk Remaja, Jangan Asal Pakai agar Kulit Wajah Makin Glowing
"Saya tidak melihat ini sebagai persoalan pribadi. Sebagai ASN, kita wajib tunduk dan patuh pada aturan pemerintah pusat," tegasnya.
Dengan kembali bertugas di Kesbangpol, Iip berharap proses open bidding yang sudah ia rintis dapat diteruskan dengan baik demi memastikan kelancaran roda pemerintahan.
Terkait anggaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, ia juga menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp1,4 triliun harus dipertanggungjawabkan dengan transparan. (*)