Berbekal laporan atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Setelah adanya laporan tindak pidana tersebut dan ditindak lanjuti, diduga kuat tersangka A telah melakukan peristiwa pencabulan," ungkapnya lagi.
Tak lama berselang, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan tersangka A yang sedang berada di sebuah rumah daerah Jalaksana.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan, untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
BACA JUGA:Persib Bandung Siap Hadapi Dewa United dengan Kondisi Fisik Prima, Chemistry Tim Meningkat Tajam
BACA JUGA:Eliano Reijnders Tetap Tenang saat Persib Bandung Tertinggal Jauh dari Dominasi Borneo FC
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.