Penetapan Cadir PDAU Prerogatif Bupati

Penetapan Cadir PDAU Prerogatif Bupati

KUNINGAN – Terkait seleksi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha (dulu PDAU), kalangan legislatif berbeda pandangan. Sebelumnya, Komisi II menganggap eksekutif tidak beretika lantaran proses seleksi tidak melibatkan DPRD. Namun, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan Dede Sembada menilai seleksi cadir perumda merupakan prerogatif bupati. Dede Sembada yang juga mantan Plt Bupati Kuningan, menegaskan saat ini DPRD tidak bisa mengintervensi seleksi cadir perumda hingga penetapannya. tersebut karena penetapannya merupakan prerogatif bupati. Menurutnya, terkait dengan masalah seleksi Direksi Perumda Aneka Usaha, harus dipahami bahwa pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), itu ada ketentuan pasal 409 yang mencabut ketentuan UU Nomor 5/1962 tentang perusahaan daerah. “UU Nomor 5/1962 itu kan atas pertimbangan DPR, tapi dengan dicabutnya ketentuan UU ini, maka tidak ada kewajiban lagi bagi Bupati untuk mendapatkan pertimbangan dari DPRD Kabupaten,” kata Desem -sapaan akrabnya- saat diwawancarai Radar Kuningan di ruang kerjanya, Rabu (5/8). Ketentuan ini, lanjut Desem, dikuatkan lagi dengan ketentuan Perda Nomor 11/2019 tentang Perumda Aneka Usaha. Sedangkan berkaitan dengan proses seleksinya, ada Perbup Nomor 52/2020 yang mengatur. Sehingga tidak ada kewajiban bupati terkait pengangkatan Direksi Perumda tersebut harus ada pertimbangan dari DPRD. “Ini wilayah eksekutif. Justru kalau misalkan kita (DPRD, red) mempersoalkan hak prerogatif bupati terkait dengan pengangkatan direksi itu, ya kita yang tidak etis dong. Kita tidak melihat dari sisi etika, kan begitu,” ujarnya. Penentuan proses seleksi Cadir Perumda Aneka Usaha tersebut, lanjut Desem, sepenuhnya menjadi ranah atau kewenangan eksekutif. Dalam hal ini hak prerogatif bupati selaku owner. Sehingga kebijakan bupati tersebut tidak boleh diintervensi DPRD. Terkait pengawasan apakah bupati sudah melaksanakan ketentuan Perda 11/2019 tentang Perumda, atau ketentuan Perbup Nomor 50 berkaitan dengan seleksi tersebut, Desem menegaskan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Kalau misalkan sudah sesuai dengan ketentuan itu, ya sudah. Jadi, tidak ada asumsi untuk menolak ataupun apa, itu sudah jelas, berarti kita tidak etis,” sindirnya lagi. Meski Perumda Aneka Usaha merupakan mitra kerja Komisi II DPRD, namun kata Desem, bukan berarti Komisi II ini dapat mengintervensi kewenangan eksekutif. Sebagaimana tertera dalam pasal 207 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa kedudukan bupati dan DPRD sejajar. Dalam arti ada yang merupakan ranah DPRD dan ada juga ranah eksekutif. “Kalau kaitan dengan pembentukan pansel dan penetapan Cadir Perumda itu, sepenuhnya kewenangan ada di bupati. Sehingga ada perbup sebagai amanat dari ketentuan Perda 11/2019,” jelasnya. Semestinya, lanjut Desem, Komisi II DPRD melihatnya apakah proses ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Andai saja dari sisi kebijakannya sudah sesuai, dia kembali menegaskan proses tersebut sudah selesai sesuai regulasi. “Adapun kaitan dengan orang ditetapkan (Direktur Perumda Aneka Usaha, red), misalkan kami (DPRD) menolak orang tersebut karena menganggap tidak diajak koordinasi, wah ini juga kan tidak benar, karena itu mutlak ranah kewenangannya bupati,” tegasnya lagi. Soal kinerja Direktur Perumda Aneka Usaha yang baru ditetapkan oleh bupati, Desem menjelaskan saat proses seleksi setiap calon direktur mempunyai pegangan masing-masing terkait rencana pengelolaan yang dimuat dalam proposal dan diserahkan kepada bupati selaku owner. “Nah, dalam rencana pengelolaan ini kan ada rencana tahunan yang dilaksanakan. Di sana ada Dewas (Dewan Pengawas), kan begitu mekanismenya. Bisa, Komisi II dalam hal ini melakukan pengawasan. Kalau dari sisi kinerja bisa. Tapi kalau menolak hasil, ya gak bisa,” ujarnya. Kendati demikian, Desem yang juga pernah menjabat Wakil Bupati Kuningan itu, atas nama Komisi I DPRD yang membidangi masalah aset, berharap agar ke depan PDAU bisa memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan PAD, mengingat selama ini PDAU merupakan anak bungsu yang belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap PAD tersebut. “Memang kaitan dengan rencana pengelolaan, efisiensi, itu menjadi evaluasi bagi direksi yang sekarang, agar bagaimana ke depan PDAU ini bisa memberikan kontribusi manfaat kepada PAD. Jangan sampai mundur lagi di tengah jalan seperti yang sudah-sudah. Di sinilah fungsi pengawasan Komisi II,” pungkasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: