Sosialisasi UU Cipta Kerja

Sosialisasi UU Cipta Kerja

KUNINGAN–Pemerintah daerah melakukan sosialisasi kaitan dengan UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di ruang rapat Linggajati Kuningan. Sosialisasi yang digagas DPMPTSP ini dihadiri langsung Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi dan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi.

Kepala DPMPTSP Kuningan, Drs Agus Sadeli MPd dalam keterangan persnya, kemarin (22/4), menyampaikan, kaitan dengan terbitnya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021 beserta turunannya yakni PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021. Regulasi itu dibuat untuk mempermudah perizinan berusaha, yang telah berpengaruh terhadap perubahan skema perizinan berusaha.

“Dimana dalam UU Cipta Kerja ini, perizinan berusaha dari yang awalnya berbasis izin jadi berbasis resiko dan skala usaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 7 Bab III. Adapun tingkat resiko yang dimaksud adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan,” jelasnya.

Sementara Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar mengatakan, perubahan proses perizinan berusaha ini tentunya perlu disikapi dengan melakukan perubahan pola kerja, pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineeing), serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

“Salah satunya adalah dengan mengindentifikasi dan menganalisis masing-masing yang kita miliki. Hasil Analisis masing-masing SKPD teknis, tentu akan menghasilkan beberapa hal berikut misalnya perda masih sesuai secara keseluruhan, perda sebagian ada yang sesuai dan sebagian sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, serta perda keseluruhan harus diganti karena tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja,” bebernya.

Dia beranggapan, perubahan pola kerja dan penyesuaian Perda serta Perkada ini harus segera dilakukan, agar pada saat penerapan PP nomor 5 tahun 2021 pada Juli nanti, proses perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat. Kecepatan dan kemudahan dalam proses perizinan berusaha ini, diharapkan bisa mendorong investasi dan memberi ruang yang sangat besar untuk penguatan UMKM.

Sementara Wakil Bupati HM Ridho Suganda memaparkan, pentingnya pengawasan dan pengendalian perizinan perlu dilakukan sebagai upaya terlaksananya sinergitas antara DPMPTSP dengan dinas teknis. Sehingga tertibnya pelaksanaan perizinan oleh masyarakat atau para pengusaha dan terciptanya iklim investasi yang kondusif, serta peningkatan realisasi investasi kedepan dapat terwujud.

“Dengan implementasi regulasi perizinan, diharapkan dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat atau para pengusaha terhadap kepemilikan perizinan. Yakni dengan tujuan memperoleh data dan informasi kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan, memantau perkembangan penanaman modal di daerah, serta menyelesaikan masalah dan hambatan usaha,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: