Penyekatan Hari Pertama, Tidak Ada Putar Balik Hanya Sanksi Sosial bagi Pelanggar Prokes
KUNINGAN - Penyekatan arus lalu lintas di lima titik perbatasan Kabupaten Kuningan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang libur Lebaran mulai diberlakukan, Senin (26/4). Petugas gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub Kuningan menghentikan setiap kendaraan yang masuk dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan hingga penerapan protokol kesehatan (prokes) penumpangnya.
Pantauan Radar di posko check point pertigaan Tugu Ikan Sampora, penyekatan arus lalu lintas difokuskan pada arus lalu lintas dari arah Cirebon. Kendaraan yang masuk Kuningan mulai dari mobil pribadi, kendaraan umum seperti bus dan elf hingga travel tak terkecuali kendaraan roda dua diarahkan untuk berbelok masuk ke bunderan untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas memeriksa KTP sopir dan penumpangnya terkait asal domisili mereka sekaligus memastikan semuanya menerapkan protokol kesehatan seperti masker dan kapasitas penumpang.
\"Pemeriksaan masih difokuskan pada protokol kesehatan pengemudi dan penumpang kendaraan baik roda dua dan empat hingga angkutan umum seperti bus dan elf. Alhamdulillah hari pertama penyekatan arus lalu lintas yang masuk Kuningan masih landai dan belum ada lonjakan termasuk penumpang bus AKAP dari Jakarta pun masih kosong,\" ungkap Kapolsek Cilimus Kompol Abdul Madjid saat memimpin di Posko Check Point Sampora kepada Radar.
Ini terlihat dari beberapa kendaraan bus seperti Primajasa maupun Luragung yang baru pulang dari Jakarta hanya diisi oleh beberapa penumpang saja. Selama semuanya masih menerapkan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak, lanjut Madjid, pihaknya mempersilakan melanjutkan perjalanan.
\"Sambil kami lakukan pemeriksaan, tak lupa disampaikan imbauan terkait protokol kesehatan. Minimal memakai masker dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan apabila merasakan gejala Covid-19 agar langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat supaya segera mendapat tindakan penanganan,\" ujarnya.
Dikatakannya, giat penyekatan ini dilaksanakan di lima titik perbatasan yakni Sampora, Mandirancan, Cidahu, Cipasung dan Cibingbin. Upaya ini dilakukan dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan menjelang libur Lebaran yang kerap dimanfaatkan para perantau untuk pulang kampung alias mudik.
\"Penyekatan ini hanya bersifat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka mengantisipasi mobilisasi masyarakat yang akan pulang kampung atau mudik. Saat ini pemeriksaan masih difokuskan terkait prokes, kalau ada yang tidak pakai masker kami beri sanksi push up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lainnya,\" ujar Madjid.
Pemberlakuan KRYD ini, lanjutnya, akan diberlakukan hingga tanggal 5 Mei mendatang. Selanjutnya, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei, penjagaan lebih difokuskan pada larangan mudik yang akan menerapkan sanksi putar balik bagi warga luar daerah yang masuk Kuningan.
\"Pada pelaksanaan larangan mudik nanti sudah tidak ada lagi kendaraan angkutan umum seperti bus, elf antar kota hingga kendaraan travel yang boleh beroperasi. Penjagaan akan dilaksanakan mulai dari jalan protokol hingga jalan desa atau jalur tikus, kalau ada yang nekat mudik sanksinya putar balik,\" tegas Madjid.
Hingga Senin malam pukul 21.00 WIB, terpantau arus lalu lintas yang masuk Kuningan masih terlihat normal. Ada beberapa kendaraan luar daerah seperti dari Jakarta, Bogor bahkan Bali sempat mendapat pemeriksaan ketat petugas namun diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah semuanya dinyatakan aman. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: