Pendaftaran Parpol Awal Agustus, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran Parpol Awal Agustus, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Partai politik sebelum melakukan pendaftaran ke KPU seluruh dokumen tersebut harus diinput oleh parpol ke Sipol, dan untuk mendapatkan akun Sipol, partai politik tingkat pusat mengajukan surat permohonan pembukaan askes Sipol ke KPU RI. 

Menurut informasi sampai hari ini update per tanggal 12 Juli 2022 tercatat 36 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol oleh KPU RI. 

BACA JUGA:Dicekoki Miras, Paman Cabuli Ponakan Dua Kali di Kramatmulya

"Jadi, pendaftaran parpol dilakukan di tingkat pusat dan kemungkinan parpol tingkat kabupaten atau kota tidak mesti memberikan salinan dokumen berupa hardcopy ke KPU kabupaten atau kota," kata Komisioner KPU Kuningan Maman Sulaeman.

Lebih lanjut, Maman menegaskan untuk juknis tentang peraturannya masih menunggu diterbitkan dari KPU.

Untuk diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten atau Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten atau Kota di setiap Provinsi.

Hal tersebut sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. 

Dokumen tersebut dapat diunduh melalui halaman website https://jdih.kpu.go.id/jabar/kuningan/keputusan-kpu. (muh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: