Pasutri di Kramatmulya Jadi Pengedar Sabu, Dikendalikan Penghuni Lapas Khusus Narkotika Cirebon
"Setelah kami bongkar ternyata di dalamnya berisi narkoba jenis sabu," papar Otong.
Narkoba jenis sabu yang dikirim lewat jasa pengeiriman itu, mempunyai berat 102,47 gram.
Yang mengejutkan, dari pemeriksaan CS terungkap barang haram tersebut merupakan milik seorang warga binaan Lapas Khusus Narkotika Cirebon yang sengaja dititipkan kepada CS untuk diedarkan.
BACA JUGA:Jalan Licin, Dam Truk Senggol Gran Max di Sindangagung
"Kami sudah mengantongi identitas narapidana Lapsustik Cirebon yang mengendalikan barang haram tersebut untuk kita tindaklanjuti," ujar Otong.
Dari keterangan Tersangka CS, dirinya mengaku hanya menerima narkoba jenis sabu tersebut untuk kemudian diedarkan dengan diantar suaminya AK.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: