Miliki 3.136 Obat Keras Terbatas, Warga Cirebon Diciduk Polisi, Bandar Masih DPO

Miliki 3.136 Obat Keras Terbatas, Warga Cirebon Diciduk Polisi, Bandar Masih DPO

Tersangka MY alias Cimung pengedar obat-obatan keras terlarang diamankan Satreskoba Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi/Radarcirebon.com-

CIREBON, RADAR KUNINGAN - Seorang pengedar narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter, diciduk Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

Pengedar obat keras terbatas itu berinisial MY alias Cimung (28) warga Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan Cimung, Polisi mengamankan obat keras terbatas sebagai barang bukti berupa 1000 butir pil Trihexpendyl, 136 butir pil Tramadol, 2000 butir pil Dextro, uang tunai Rp14 ribu, dan satu unit handphone.

Tersangka Cimung ditangkap polisi Minggu siang 26 Juni 2022 lalu, pukul 13.00 WIB di rumahnya saat hendak melakukan transaksi.

BACA JUGA:Pasutri di Kramatmulya Jadi Pengedar Sabu, Dikendalikan Penghuni Lapas Khusus Narkotika Cirebon

"Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang bandar besar bernama. Rio (DPO) di daerah Panguragan," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada radarcirebon.com, Kamis 14 Juli 2022.

Menurut Kasat, penangkap tersangka Cimung merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka lain.

"Jadi modus operandi tersangka ini, para pasien (sebutan para pembeli) mendatangi tersangka dan membeli langsung obatan-obatan tersebut," ujarnya.

Kompol Danu menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Pencabulan Terhadap Anak Kembali Terjadi, Dilakukan Pensiunan PNS di Kabupaten Cirebon

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 196 itu tidak memiliki keahlian atau wewenang, sedangkan Pasal 197 itu tidak memiliki izin edar," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Cimung mengaku baru 2 dua bulan menjadi pengedar obat-obatan keras terlarang.

"Uang hasil penjualan obat-obat itu dipakai untuk kebutuhan saya sehari-hari," ucapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: