Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi

Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR RI: Polisi Harus Ungkap, Agar Opini Tidak Menjadi Liar

Kemudian, dalam rekaman tersebut memperlihatkan rombongan mobil ambulans dan kendaraan lainnya yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman kamera pengawas itu telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu juga telah menanyakan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto perihal rekaman pengawas tersebut. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J: Motif Pembunuhun Bukan Pelecehan, Tetapi ada Bocoran Informasi Dugaan Kejahatan

Irjen Dedi mendapatkan jawaban bahwa ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis di laboratorium forensik. 

"Pendalaman di laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital, secara ilmiah," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan hasil analisis rekaman pengawas tersebut bakal diungkap ke persidangan. 

"Nanti akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," tutur Irjen Dedi. 

Bharada E diduga atas perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Tetapi Ada Penembak Lain, Siapa?

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn