Pemkab Kuningan Komitmen Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

Pemkab Kuningan Komitmen Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

Kabid Aset BPKAD Kuningan didamping Kades Sangkanurip menjelaskan terkait penerbitan SPH asset tanah seluas 3 ha kepada BPD.-Ale-

BACA JUGA:Buka GIIAS 2022, Airlangga: Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik

Jhon mengajak kepada masyarakat dan BPD Desa Sangkanurip, jangan sampai terbangun opini di masyarakat bahwa dibawa kepemimpinan kepala Desa pak Jujun, desa Sangkanurip kehilangan asset.

“Intinya, Pemda mensertifikatkan tanah atas dasar aturan, karena kami pun bergerak tidak serta merta tanpa adanya sebuah mekanisme, sejak MCP (monitoring control for prevention) KPK massif ketiap daerah sejak tahun 2019, kita sudah menyelesaikan dua titik di Desa Ciloa 4 ha dan Sangkanurip 3 ha,” jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pemuda Cileuleuy Pengedar Ganja

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sangkanurip Raji menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait Pemerintahan Desa Sangkanurip yang telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut, namun pihaknya menyayangkan pihak Pemdes dalam hal ini Kepala Desa tidak ada koordinasi dengan BPD padahal BPD ini Representasi.

“Kami menyayangkan sudah hampir setahun sejak SPH diterbitkan pada tahun 2021, tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan BPD, padahal BPD ini kepanjangan dari masyarakat, kami akan bawa permasalahan ini ke forum musyawarah masyarakat Desa selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa,” pungkasnya.(ale)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: