Jumat Bakal Diumumkan Perkembangan Baru atas Kematian Brigadir J, Apakah Putri Candrawathi Tersangka?

Jumat Bakal Diumumkan Perkembangan Baru atas Kematian Brigadir J, Apakah Putri Candrawathi Tersangka?

Hasil pemeriksaan pertama, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual.--

JAKARTA, RADAR KUNINGAN - Empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam pekembangan, temuan bakal diumumkan oleh Tim khusus (timsus).

Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan perkembangan terbaru proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemaparan perkembangan penanganan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo itu akan disampaikan pada Jumat 19 Agustus 2022 besok. 

"Besok habis Jumat-an (Salat Jumat) akan disampaikan oleh timsus," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, dikutip dari JPNN.com, Kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pemicu Penembakan Brigadir J Berawal di Magelang, Timsus Periksa Saksi di Lokasi

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak penyidik untuk segera menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Surat Pengakuan Irjen Ferdy, Berikut Isinya Sehingga Harus Menghabisi Brigadir J

Kamaruddin mengeklaim Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

"Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus dan Brigjen Andi) setuju dengan saya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin 15 Agustus 2022, pukul 24.00 WIB. 

Kamaruddin sebelumnya mendesak Putri untuk meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn