Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Tidak Mau Sadar, Saya Ultimatum 1x24 Jam

Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Tidak Mau Sadar, Saya Ultimatum 1x24 Jam

Putri Candrawathi terancam hukuman mati atas kematian Brigadir J-Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari-

BACA JUGA:3 Kediamanan Irjen Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari, Hasilnya Koper Warna Hitam

Kamarudin menjelaskan lima surat kuasa yang baru itu akan digunakan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Lalu, surat kuasa kedua untuk membuat laporan terkait upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

"Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," ujar dia. 

Surat kuasa yang ketiga untuk membuat laporan terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang milik Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Pertama Bilang Cinta, Lalu Bilang Malu, Apa Makna Ucapan Istri Ferdy Sambo?

Surat kuasa keempat terkait penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya. 

Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.*

Artikel sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Waduh, Istri Irjen Ferdy Sambo Ternyata Gangguan Jiwa? Ini Buktinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com