Putri Candrawathi Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Terbukti Menjadi Bagian Dari Pembunuhan Berencana
Kejanggalan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual--
JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri akhirnya mengumumkan hasil temuan baru.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kematian Brigadir J.
Keterangan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 18 Agustus 2022.
Keterangan dilanjutkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
BACA JUGA:Surat Pengakuan Irjen Ferdy, Berikut Isinya Sehingga Harus Menghabisi Brigadir J
Dijelaskan, dalam proses penyidikan tim telah melakukan pemeriksaan 52 saksi termasuk ahli DNA, kedokteran forensi termasuk analis digital dan INAFIS. Juga penyitaan barang bukti.
Adapun CCTV yang menjadi bukti vital dan menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir bahwa PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi, kepada wartawan.
Diungkapkan Brigjen Andi Rian, sebenarnya yang dalam hal ini Putri Candrawathi sudah diperiksa 3 kali.
BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi
Namun, kemarin (Kamis 18 Agustus 2022) seharusnya diperiksa tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat selama 7 hari.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi, dan CCTV di Rumah Saguling dan dekat dengan TKP," bebernya, dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung.
Menurut Brigjen Andi Rian, keberadaan CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung dan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Rumah Saguling hingga Duren Tiga.
"PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari tindakan pembunuhan berencana Brigadir J," papar Brigjen Andi Rian dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon