Berdasarkan Dua Alat Bukti, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan Dua Alat Bukti, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi terancam hukuman mati atas kematian Brigadir J-Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari-

BACA JUGA:Pemicu Penembakan Brigadir J Berawal di Magelang, Timsus Periksa Saksi di Lokasi

Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J. 

Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.*

Artikel sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com