Berdasarkan Dua Alat Bukti, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan Dua Alat Bukti, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi terancam hukuman mati atas kematian Brigadir J-Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari-

JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Setelah sebelumnya ditetapkan menjadi saksi, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Terbukti Menjadi Bagian Dari Pembunuhan Berencana

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu. 

Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. 

Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. 

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Tidak Mau Sadar, Saya Ultimatum 1x24 Jam

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu di Bareskrim Porli.

Dalam kasus ini, Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Belakangan, laporan itu dihentikan penyidikannya karena tidak menemukan unsur pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com