Pelaku Jambret Tas Dosen Berhasil Dibekuk, Pelaku Warga Kabupaten Cirebon

Pelaku Jambret Tas Dosen Berhasil Dibekuk, Pelaku Warga Kabupaten Cirebon

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kejahatan penjambretan dengan pelakunya dua warga Kabupaten Cirebon, saat gelar ekspose di halaman Mapolres Kuningan, kemarin. -M Taufik/Radar Kuningan -

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Terbukti Menjadi Bagian Dari Pembunuhan Berencana

"Saat itu juga kita lanjutkan penangkapan," ujarnya. 

Kini, lanjut Dhany, kedua pelaku jambret telah diamankan petugas dan dimasukkan ke sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatan tersebut, MA dan MR pun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun panjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: