Heboh Kantor DPD PAN Kuningan Bakal Dijual, Pemilik Kecewa Uang Kompensasi Tak Kunjung Dibayar

Heboh Kantor DPD PAN Kuningan Bakal Dijual, Pemilik Kecewa Uang Kompensasi Tak Kunjung Dibayar

Kantor DPD PAN Kuningan bakal dijual-Agus Panther/Radar Kuningan-

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten KUNINGAN yang terletak di Jalan Mohammad Toha No. 471, Kasturi, Kecamatan Kramatmulya, bakal dijual.

Bakal dijualnya kantor tersebut, imbas dari kecewanya Hj Nining Kurnia selaku pemilik lahan, atas uang kompensasi yang tidak kunjung diberikan oleh pihak DPD PAN Kuningan.

Sebelumnya, lahan bangunan kantor DPD PAN Kuningan tersebut adalah milik Hj Nining Kurnia yang dibelinya dari uang pribadi.

Melalui musyawarah, pihak DPD PAN Kuningan bersedia untuk membayar uang kompensasi kepada Hj Nining untuk melepas kepemilikan lahan.

BACA JUGA:Golkar, PAN dan PPP Berkoalisi Bentuk Kuningan Ingin Berubah, Gerindra dan PKB Menyusul

Uang kompensasi yang disepakati sebesar Rp700 juta, dibayar DPD PAN Kuningan kepada Hj Nining dengan cara diangsur.

Musyawarah perjanjian pemberian uang kompensasi tersebut, tercantum dalam berita acara musyawarah penyelesaian DPD PAN Kuningan tertanggal 25 Mei 2022, yang dihadiri DPW PAN Jawa Barat.

Dimana dalam kesepakatan tersebut, pihak DPD PAN Kuningan akan membayar angsuran uang kompensasi yang dibayar setiap tanggal 5 hingga akhir tahun 2022.

Secara hitung-hitungan hingga akhir tahun 2022, uang kompensasi tersebut harus dibayar Rp100 juta setiap bulannya.

BACA JUGA:Lokasi SIM Keliling di Kuningan, Jumat 2 September 2022, Berikut Jam Operasi dan Syarat Perpanjangan

Namun dalam perjalannya, angsuran uang kompensasi yang sudah disepakati tidak kunjung diterima oleh Hj Nining Kurnia.

Menurut Hj Nining Kurnia, DPD PAN Kuningan tidak konsisten dengan berita acara yang sudah disepakti tanggal 25 Mei 2022 lalu.

"Padahal dalam kesepakatan tersebut dihadiri DPW Jawa Barat dan sudah ditanda tangani bersama," kata Hj Nining.

Jika mengacu kepada berita acara, pembayaran angsuran pertama sudah harus diterima Hj Nining pada saat serah terima sertifikat tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: