Kejanggalan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual, LPSK dan Komnas HAM Beda Pandangan

Kejanggalan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual, LPSK dan Komnas HAM Beda Pandangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM memiliki pandangan berbeda terkait pengakuan Putri Candrawathi sebagai Korban pelecehan seksual.

LPSK mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi (PC) tentang korban pelecehan seksual.

Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual, yang konon dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejanggalan-kejanggalan pengakuan istri Ferdy Sambo itu diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

BACA JUGA:Kejanggalan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual, Diungkap Pakar Psikologi Forensik

Namun, Edwin tidak bisa membuka ketujuh kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual di Magelang. 

"Saya hanya bisa sebut enam," kata Edwin di Jakarta, Minggu 4 September 2022.

Pertama, peristiwa asusila itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. 

Orang lain itu ialah Susi yang disebut-sebut saksi kunci selain Kuat Ma'ruf (KM). 

BACA JUGA:Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Korban Kekerasan Seksual

Kedua, jika terjadi pelecehan seksual, apalagi bernuansa kekerasan, Putri seharusnya bisa berteriak. 

"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red), kan, Si Ibu PC masih bisa teriak," ungkapnya. 

Ketiga, Edwin bicara teori relasi kuasa terkait narasi pelecehan seksual tersebut.

Dia menilai relasi kuasa dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual, tetapi itu tidak tercermin pada kejadian di Magelang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com