Nama Tuhan dan Saiton Jadi Kader Parpol, Terdeteksi Sitem Sipol
NIK nama Tuhan dan Saiton tercatat jadi kader Parpol di sistem Sipol.-Ist-
BACA JUGA:Pengamat: Meskipun Ada Prabowo dan Puan, Airlangga Tetap Berpeluang Menangi Pilpres
NIK milik Saiton terdaftar untuk satu nama. Namun, Saiton dengan NIK berangka awal 1671 itu tercatat di banyak parpol, antara lain, Partai Kedaulatan, Partai, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Ummat, Partai Pandu Bangsa, Partai Beringin Karya, dan Perindo.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, masyarakat yang memiliki keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol bisa melaporkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Dia menjelaskan dalam PKPU itu, pengaduan masyarakat atas keraguan dokumen parpol diatur pada Pasal 140.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu," kata Idham.
BACA JUGA:Heboh Kantor DPD PAN Kuningan Bakal Dijual, Pemilik Kecewa Uang Kompensasi Tak Kunjung Dibayar
Laporan tertulis itu harus melampirkan identitas kependudukan pelapor secara jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis masyarakat kepada instansi yang berwenang.
"Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu," jelasnya, dikutip dari laman JPNN.com.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan keraguannya melalui situs milik KPU, yakni website Info Pemilu.
BACA JUGA:Siapkan Uang Lebih, Tarif Angkot Kota dan Kabupaten Cirebon Berubah, Imbas Kenaikan Harga BBM
"Dalam portal tersebut, ada fitur cek keanggotaan partai politik dan di dalam portal tersebut juga disediakan form pengaduan masyarakat," jelasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com