Istri Siri Kades Cibinuang Ternyata Mantan Istri Terdahulu

Istri Siri Kades Cibinuang Ternyata Mantan Istri Terdahulu

Ilustrasi. Kades Cibinuang nikah siri bolehkah? Ini jawaban DPMD--

Ditambahkan Didin, Kuwu Cibinuang menikah siri dengan mantan istrinya terdahulu yang pernah bercerai.

Selain itu, kuwu tersebut sebelum menikah siri sudah meminta izin ke istri sahnya.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Angkot di Kuningan Bersifat Sementara, Sopir Berharap Naik Rp2000

BACA JUGA:Gerindra-PKB Kuningan Tak Jadi Deklarasi Koalisi, Tunggu Keputusan DPP

"Kalau ternyata istri sahnya tidak mengizinkan saya kurang tahu, tahunya sih diizinkan,” ungkap Didin.

Didin menyarankan, permasalahan tersebut diselesaikan dulu dengan pihak internal keluarga.

“Terkait hal–hal lain, kami sudah menugaskan BPD dan masyarakat untuk menanggapi tindak lanjut hal itu, hal internal keluarga dahulu, dan lanjut dengan warga," kata Didin.

Didin juga menyebutkan, penurunan dan pemberhentian kepala desa sudah ada aturan dan mekanisme.

BACA JUGA:Ingin Lihat Sinden Beraksi, Yuk Tonton di Acara Rampes

BACA JUGA:Lupa Padamkan Tungku, Dapur Oman Terbakar

Menurutnya, semua sudah diatur dalam Perda atau Perbup dan semua butuh proses, tidak sertamerta langsung bisa diturunkan begitu saja.

Terpisah, Sekretaris DPMD Kuningan H Akhmad Faruk mengatakan, pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut.

Menurut Akhamad, rencananya akan dikumpulkan semua di kantor Kecamatan Kuningan, untuk dimintai keterangan dari semua pihak.

“Ya, itu ada yang salah lah dari kuwu. Cuma kan ga bisa sertamerta diberhentikan. Kita lihat dulu berat tidaknya kesalahan yang dilakukan, tidak bisa by preusure, dan semua butuh proses,” ucap Faruk kepada wartawan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: