Kades Cibinuang Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Camat Kuningan Angkat Bicara

Kades Cibinuang Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Camat Kuningan Angkat Bicara

Ilustrasi. Kades Cibinuang nikah siri bolehkah? Ini jawaban DPMD--

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Aksi demo meminta Kepala Desa (Kades) Cibinuang mundur, dilakukan warga setempat.

Aksi demo minta mundur, dipicu nikah siri yang dilakukan Kades Cibanuang yang dianggap telah mencoreng nama desa.

Camat Kuningan, Didin Bahrudin mengetahui bahawannya telah melakukan nikah siri.

Namun sepengetahuan dirinya, Kades Cibanuang nikah siri atas persetujuan istri sahnya.

BACA JUGA:Polemik Nikah Siri di Desa Cibinuang, DPMD: Warga Minta Mundur, Kades Minta Dimaafkan

"Kalau ternyata istri sahnya tidak mengizinkan saya kurang tahu, tahunya sih diizinkan,” ungkap Didin, Senin 5 September 2022 lalu.

Selain itu, menurut Didin, Kades Cibanuang nikah siri dengan istri terdahulunya yang pernah bercerai.

Sementara itu, untuk menengahi permasalahan yang terjadi di Desa Cibanuang, dilakukan pertemuan yang diinisiatif oleh Camat Kuningan.

Pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut dilakukan dua sesi dengan menghadirkan Kades, BPD, LPM dan tokoh Masyarakat Cibanuang.

BACA JUGA:Istri Siri Kades Cibinuang Ternyata Mantan Istri Terdahulu

Terpisah, istri sah Kades Cibinuang Iin Rosini membuat surat pernyataan yang diterima awak media, Selasa 6 September 2022.

Dalam surat pernyataan tersebut, Iin Rosini minta permohonan maaf kepada masyarakat Desa Cibinuang. 

Dirinya memaafkan dan mengikhlaskan apa yang sudah terjadi demi kelapangan dan ketenangan hati. 

Namun mengenai izin kades untuk nikah siri, dirinya tidak pernah merasa memberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: