Bawaslu Catat, Lebih 20 Nama Dicatut Parpol

Bawaslu Catat, Lebih 20 Nama Dicatut Parpol

Ondin Sutarman, Ketua Bawaslu Kunigan. (Istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Pos Aduan yang dibentuk Bawaslu Kuningan, kebanjiran aduan dari warga. Pos ini didirikan untuk menhadapi Pemilu 2024. Dimana masyarakat bisa langsung melapor terkait pencatutan nama oleh partai politik melalui Sipol. 

Hasilnya, hingga hari ini, Selasa pagi 20 September 2022 sudah lebih dari 20 warga yang datang ke Pos Aduan Bawaslu Kuningan. Mereka merasa kaget karena namanya atau data diri tiba tiba sudah terdaftar di Sipol Partai Politik. Padahal tidak pernah mendaftar apalagi dihubungi pengurus parpol. 

BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Motor 'Mogok', Didorong dari Pasar Ancaran ke Gedung DPRD Kuningan

Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman membenarkan perihal adanya aduan pencutatan nama oleh parpol. Pencatutan nama data diri ini tentu saja merugikan pemilik identitas itu sendiri. Sebab, data diri sangat rahasia dan harus ada persetujuan pemilik nama jika ingin didaftarkan sebagai kader politik.

"Umumnya mereka merasa tak pernah dihubungi atau didatangi pengurus partai. Tiba tiba masuk saja dalam data Sipol milik Parpol. Wajar jika mereka keberatan. Dan jika tidak ada klarifikasi dari pendataan oleh partai, akan berimbas terhadap pemilik identitas yang dicatut," tegas Ondin, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:Bongkar Misteri Kematian Brigadir J, Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Benarkah?

Sejauh ini ini, Ondin mendata sudah lebih dari 20 nama yang mengadukan ke Bawaslu. Warga meminta untuk segera ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan juga partai politik.

"Warga yang namanya dicatut dan masuk Sipol dilakukan partai baru dan juga partai lama. Ada waktu verifikasi dari tanggal 15 September sampai 28 September bagi partai untuk pendataan. Setelah tanggal 30 September 2022, hasil verifikasi data diumumkan," ungkap Ondin. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: