Jadi Pengedar Sabu, Warga Awirarangan Dibekuk Polisi, 23 Paket Dibungkus Wadah Permen Karet

Jadi Pengedar Sabu, Warga Awirarangan Dibekuk Polisi, 23 Paket Dibungkus Wadah Permen Karet

Ilustrasi. Pengedar sabu Warga Awirarangan berhasil dibekuk Polisi.--

BACA JUGA:Bawaslu Catat, Lebih 20 Nama Dicatut Parpol

"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari hasil transaksi dengan seorang narapidana wanita di Lapas Sukamiskin, Bandung," papar Otong.

Saat ini, pihak Kepolisian Polres Kuningan sudah mengetahui identitas napi yang mengendalikan peredaran sabu di Kuningan.

"Kami sudah mengantongi identitas wanita tersebut dan sedang kami koordinasikan dengan pihak Lapas untuk pendalaman," ungkap Otong.

Tersangka AH alias Iyong kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Terkubur Puluhan Tahun, Ratusan Jasad di Cilegon Masih Utuh

Iyong pun dijerat dengan Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin terlibat berikut jaringannya," imbuh Otong.

Intinya, tegas Otong, pihaknya menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. 

"Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya”, tegas Otong. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: