Jadi Pengedar Sabu, Warga Awirarangan Dibekuk Polisi, 23 Paket Dibungkus Wadah Permen Karet
Ilustrasi. Pengedar sabu Warga Awirarangan berhasil dibekuk Polisi.--
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Seorang warga Kelurahan Awirarangan, dibekuk polisi karena diduga jadi pengedar sabu.
Dari penangkapan pengedar sabu dari warga Awirarangan itu, petugas mendapati barang bukti 19 gram sabu senilai Rp24,7 juta.
Pengedar sabu yang merupakan warga Awirarangan itu, ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Kuningan.
Terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap, dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Sukamiskin, Bandung.
BACA JUGA:3.000 Peserta Ikuti Gebyar Senam Masal di Pandapa Paramarta Kuningan
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka adalah seorang warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan berinisial AH alias Iyong (47).
Tersangka ditangkap petugas di belakang SPBU Jalaksana, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Penangkapan tersangka AH merupakan hasil penyelidikan kami sejak sebulan terakhir ini," kata Otong Jubaedi kepada awak media, kemarin.
Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka sebagai bandar narkoba akhirnya diketahui.
BACA JUGA:Amankan Rantai Pasok Gas Subsidi, Uu Tiga Jam Pimpin Rapat
"Kemudian kita lakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan di dekat SPBU Jalaksana," ungkap Otong Jubaedi.
Hasil dari penangkapan tersebut, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti sabu seberat hampir 19 gram.
Otong melanjutkan, dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti 23 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku dalam wadah permen karet.
Jika dirupiahkan, kata Otong, ditaksir harga barang haram tersebut mencapai Rp24,7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: