Sudah Satu Tahun Lebih, Raperda Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan Batal Disahkan DPRD Kuningan

Sudah Satu Tahun Lebih, Raperda Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan Batal Disahkan DPRD Kuningan

Ketua DPRD Kuningan menerangkan tentang Raperda Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan batal disahkan.-Mumuh Muhyiddin-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - DPRD KUNINGAN batal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan dua Raperda, terkait Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan.

Dua Raperda yakni terkait Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan itu, dijadwalkan bakal disahkan oleh DPRD Kuningan, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy SE, batalnya rapat paripurna dengan agenda mengesahkan Raperda Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan itu, di luar kendalinya.

“Ya namanya jadwal itu kan rencana, bisa saja berubah sewaktu-waktu,” kata Nuzul Rachdy kepada awak media.

BACA JUGA:Pemuda asal Garawangi Diringkus, Dugaan Pelaku Begal Motor dan Pencabulan

BACA JUGA:Polres Ciduk Tiga Pemuda, Edarkan Tramadol di Kuningan

Ketika ditanya apakah masih ada hambatan terhadap proses pembahasan dua Raperda inisiatif tersebut, Nuzul Rachdy pun tidak membantahnya. 

“Ya hambatan pasti ada saja. Hambatan pertama karena belum selesai, kemudian kita masih melakukan harmonisasi ke Kemenkumham RI terhadap draf dua raperda itu,” terangnya.

Menurutnya, saat ini ada aturan yang mengharuskan setiap raperda yang hendak ditetapkan harus melalui harmonisasi di Kemenkumham RI. 

Sebab menurutnya, hal tersebut untuk menghindari perda-perda dari setiap daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tim Yamaha Racing Indonesia Menyumbangkan Hadiah Kemenangan Balap Ketahanan Kepada Panti Asuhan

BACA JUGA:Gathering Nasional XSR Brotherhood Indonesia, Pecinta XSR 155 Dalam Tema “1001 Nights of Friendship, Fellowshi

“Saat ini, posisi raperda soal ketahanan keluarga sudah ada di Kemenkumham. Namun untuk raperda soal pondok pesantren itu masih ada harmonisasi dengan pihak pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Saat ditanya pembahasan kedua raperda inisiatif kenapa begitu lama hampir satu tahun sejak diajukan pada Desember 2021, Ia menyebut, pembahasan raperda ingin dilakukan secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: