Pergub Banprov Sudah Keluar, Pemkab Tunggu Anggarannya Ditransfer

Pergub Banprov Sudah Keluar, Pemkab Tunggu Anggarannya Ditransfer

Sekretaris Daerah Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. (Agus Sugiarto)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Awal tahun, Bupati Kuningan H Acep Purnama bisa tersenyum lebar. Penyebabnya, surat Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terkait bantuan provinsi tahun anggaran 2023 sudah diterima BPKAD Kabupaten Kuningan, Kamis malam 5 Januari 2023.

Surat Pergub tersebut dikirim dari pemprov melalui email. Untuk bentuk fisiknya, surat Pergub tentang bantuan provinsi dikirim lewat kantor Pos. Dan kemungkinan baru akan diterima Pemkab Kuningan hari Senin mendatang karena terkendala hari libur.
 
 
Kepala BPKAD Kuningan, A Taufik Rohman membenarkan sudah turunnya surat Peraturan Gubernur soal bantuan provinsi (Banprov). Surat tersebut sudah diserahkan kepada Bupati Acep dan Sekda Dian. Pergub tentang Banprov itu adalah untuk anggaran 2023, bukan anggaran tahun 2022.
 
"Surat keputusan dari gubernur untuk bantuan provinsi 2023 memang sudah kami terima via email. Tapi untuk bentuk fisik surat Peraturan Gubernur  yang bermaterai, katanya dikirim melalui kantor Pos. Karena hari Sabtu dan Minggu libur kerja, kemungkinan hari Senin baru kami terima," ujar Taufik kepada radarkuningan.com, Jumat 6 Januari 2023.
 
 
Ditanya tentang berapa nilai bantuan provinsi untuk Kabupaten Kuningan, apakah sebesar Rp230 miliar atau lebih? Taufik enggan menjawabnya. Pria murah senyum itu meminta untuk menanyakan langsung kepada Sekda Dian. Taufik mengaku tidak berhak memberikan keterangan. 
 
"Untuk soal berapa nilainya, silakan ditanyakan langsung ke Pak Sekda. Saya tidak berhak memberikan penjelasan. Yang pasti, bantuan provinsi ini adalah alokasi untuk anggaran 2023," jawab Taufik.
 
 
Sekda Dian ketika dihubungi radarkuningan.com mengaku sudah membaca Pergub tentang banprov. Surat itu diterimanya dari BPKAD. Ditanya berapa besar banprov yang akan diterima Kabuoaten Kuningan, belum memberikan jawaban. "Saya sudah membacanya. Suratnya ada di BPKAD," ujar Sekda Dian. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: