Rugikan Negara Miliaran, Kasir Pegadaian Cilimus Ditahan

Rugikan Negara Miliaran, Kasir Pegadaian Cilimus Ditahan

Diduga melakukan tindak pidana korupsi, kasir Pegadaian Cabang Cilimus resmi ditahan Kejari Kuningan, Rabu 11 Januari 2023.--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pemahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi PT Pegadaian Cabang Cilimus, Kabupaten Kuningan, Rabu siang 1I Januari 2023.
 
Penahanan tersangka pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-
89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
 
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto menerangkan, tersangka berinisial DAK, bertugas sebagai kasir di PT Pegadaian Cabang Cilimus. Tak tanggung tanggung, DA diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019 sampai tahun 2020. 
 
"Untuk itu tersangka DAK resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIa Kuningan. Total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1.749.833.655," papar Brian, Rabu 11 Januari 2023.
 
 
Menurut Kasi Intel, perbuatan tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999. 
 
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Rabu ini oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan," tegas Brian.
 
Penyidik berpendapat, perbuatan DAK telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP. Yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
 
"Dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," katanya.
 
 
Sebelumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus yang diduga menahan angsuran krasida. Kemudian juga menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE).
 
"Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1.749.833.655," pungkas Brian. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: