Mantap, Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kredit Bermasalah di Bank Milik Negara

Mantap, Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kredit Bermasalah di Bank Milik Negara

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Proses hukum atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit di salah satu bank milik pemerintah yang beroperasi di Kabupaten Kuningan terus berlanjut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.

Tersangka terbaru berinisial AS (47), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit di lembaga keuangan tersebut.

Kini AS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.

BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink

BACA JUGA:Analis Pertahankan Rekomendasi Untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, menyampaikan bahwa AS telah dipanggil secara sah oleh penyidik dan hadir dengan sikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

“Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk masa 20 hari ke depan,” ujar Brian dalam keterangan persnya pada Senin, 21 Juli 2025.

Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa penetapan AS merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana dua orang lainnya.

Yaitu AN dan TIM—yang diketahui sebagai pejabat kredit atau relationship manager—lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:NasDem Kuningan Bikin Kejutan! Shohibul Imam Gantikan Posisi Chartam Sulaiman

BACA JUGA:Struktur Jabatan Kabag di Setda Kuningan Segera Dirombak, Perempuan Diprediksi Lebih Mendominasi

AS diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara transparan dan profesional, guna mengungkap peran semua pihak yang terlibat serta menghitung besarnya kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: