Pengamat Setuju Direktur PDAM dari Internal

Pengamat Setuju Direktur PDAM dari Internal

Pengamat kebijakan, politik dan hukum, Abdul Haris meminta bupati segera menunjuk direktur PDAM defenitif. (Agus Sugiarto)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Kekosongan di jabatan Direktur Perumda Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning defenitif, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan dan hukum, Abdul Haris. Saat ini, pasca wafatnya Deni Erlanda, November 2022, jabatan direktur perusahaan daerah tersebut dijalankan pejabat pelaksana tugas atau Plt. 

Kendati pengangkatan Plt tidak menyalahi aturan, tetap saja kewenangannya tidak penuh. Apalagi saat ini Perumda PAM Tirta Kamuning sedang berjuang memperoleh penambahan kuota pengelolaan air di bendungan Kuningan bersaing dengan Kabupaten Brebes.
 
 
"Perumda PAM perlu figur yang paham betul kondisi di internal. Sebab, tantangan yang dihadapi sekarang ini sangat berat. Di bawah kepemimpinan almarhum Pak Deni Erlanda, PDAM berada di trek yang benar. Keberhasilan banyak dicapai dan mendatangkan pemasukan untuk daerah," ujar Abdul Haris.
 
Menurut Haris, bupati mau tak mau harus melakukan langkah cepat menetapkan direktur defenitif. Caranya, bisa melalui seleksi atau penunjukkan langsung. Dengan direktur defenitif, maka program perusahaan diyakini akan berjalan lancar. 
 
 
"Saran saya, pak bupati harus bergerak cepat dengan mengisi posisi Direktur PAM Tirta Kamuning defenitif. Bisa melalui timsel atau melakukan penunjukkan langsung. Semua itu kewenangan pak bupati selaku KPM," papar Abdul Haris, Kamis 12 Januari 2023.
 
Jika penunjukkan langsung yang ditempuh, tidak ada salahnya bupati memilih direktur PAM yang berasal dari kalangan internal Perumda Air Minum. Ada beberapa nama dari internal yang layak menjadi direktur. Bupati bisa menilai siapa yang layak menjadi direktur dari kalangan internal PDAM.
 
 
"Setahu saya, ada beberapa pejabat PDAM yang layak menjadi orang nomor satu di Perumda Tirta Kamuning. Kinerja para pejabat itu juga bagus selama berkarir di PDAM," jabar pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
 
Haris juga mengaku tidak sependapat dengan pernyataan mantan Dewas PDAM, Sukiman yang menyebutkan pelayanan perusahaan itu menurun. Karena selama menjadi pelanggan, dia tak pernah ada gangguan.
 
 
"Jadi saya tidak tahu parameter Pak Sukiman yang menyebutkan pelayanan PDAM saat ini menurun. Sebab saya merasakan tidak ada masalah dengan pelayanan," sebut Haris.
 
Terkait usulan Sukiman untuk mengangkat Plt Direktur II dari internal perusahaan, Haris menjelaskan, dalam regulasi dan peraturan daerah, tidak ada yang namanya jabatan Direktur II.
 
"Dalam aturan, hanya ada posisi direktur, direktur teknik dan direktur umum. Tak ada yang namanya direktur II. Kalaupun mau menunjuk Plt untuk direktur teknik dan umum, ya harus berasal dari kalangan internal," pungkas Haris. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: