Kendalikan Pembangunan, Pemkab Kuningan Usulkan Raperda RTRW

Kendalikan Pembangunan, Pemkab Kuningan Usulkan Raperda RTRW

Ketua Bapemperda DPRD Kuningan Didit Pamungkas sedang memberikan penjelasan terkait usulan Raperda RTRW. (Agus Sugiarto)--

Radarkuningan.com, KUNINGANBapemperda DPRD Kuningan sudah menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dari pihak eksekutif. Bahkan raperda tersebut kini masuk dalam Propemperda Tahun 2023 sejak disahkan pada Desember 2022

Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Didit Pamungkas membenarkan adanya usulan dari eksekutif tersebut. Pembahasan raperda soal RTRW menjadi salah satu prioritas karena menentukan program jangka panjang. Meski sebetulnya, raperda ini telah beberapa tahap melalui proses pembahasan sejak lama.

BACA JUGA:Ini 7 Kepala Dinas Termuda di Pemkab Kuningan, Berikut Faktanya

Menurut Didit, raperda ini sangat penting karena akan menentukan zonasi peruntukkan bagi sejumlah titik di wilayah Kuningan. "Jangan sampai, beberapa titik yang dianggap sebagai kawasan serapan air malah dibangun pabrik maupun industri," tegas politisi Partai Golkar tersebut, Selasa 19 Januari 2023.

Raperda ini juga kemungkinan bakal menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. "Raperda RTRW ini diajukan kembali. Proses selanjutnya kita berkoordinasi dengan SKPD terkait. Namun ini kan baru disahkan dan masuk Propemperda 2023, jadi masih berjalan untuk proses pembahasan lanjutan," paparnya.

BACA JUGA:Lelah Menunggu Pembayaran, Peternak Lebah di Kuningan Mulai Putus Asa

Didit meyakini, pembahasan raperda ini akan mengarah pada pembagian zonasi wilayah di Kabupaten Kuningan. Nantinya, RTRW ini akan membahas zona-zona, mana zona kawasan industri atau zona perumahan dan yang lain. Tapi ini masih harus melalui kajian komprehensif.

Wakil rakyat asal Dapil Kuningan II itu mengaku belum ada harmonisasi dengan pemerintah daerah baik secara yuridis maupun sosiologis. Sehingga perlu ditentukan jadwal pembahasan, agar target pengesahan raperda di tahun ini terlaksana.

BACA JUGA:Suka Ganggu Murid, Petugas Damkar Usir Kawanan Monyet

"Raperda RTRW ini pada dasarnya membahas zonasi, mana kawasan peruntukkan bagi industri maupun yang lain. Kemudian dari dasar RTRW ini akan menentukan RDTR, namun prosesnya masih panjang," sebut dia.

Pihaknya berharap, pengesahan Raperda RTRW harus melalui kajian secara utuh. Sebab terintegrasi dengan provinsi, maka penentuan zonasi mesti melihat kondisi setiap wilayah.

Kedepannya, jika harus ada pembangunan pabrik atau industri, seperti apa dampak terhadap lingkungan. "Termasuk bagaimana dari sisi sosialnya, penyerapan tenaga kerja hingga dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat," ungkap Didit.

Selain 12 raperda usulan dari eksekutif, pihaknya juga berencana mengajukan raperda inisiatif dari lembaga legislatif. Namun raperda inisiatif ini masih berproses di tingkat fraksi untuk diajukan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: