Ketua ICMI Kuningan: Gagal Bayar Jadi Bola Liar

Ketua ICMI Kuningan: Gagal Bayar Jadi Bola Liar

Ilustrasi. Pemerhati Kebijakan Hukum dan Daerah menilai pembentukan Pansus Gagal Bayar Pemkab Kuningan dianggap buang-buang waktu.-Ist-

"Kita tidak elok terjebak dalam muatan politik sesaat dan subjektif yang bermuara pada masalah daerah yang makin akut," tegas Nanan dalam diskusi yang digelar Sabtu 11 Februari 2023 tersebut.

Nanan menambahkan, ICMI terus berupaya dalam konteks penguatan narasi ilmiah untuk membantu menyelesaikan persoalan daerah. 

BACA JUGA:Dicari Calon Dewan Komisaris PT LKM Kuningan, PNS Boleh Daftar, Berikut Faktanya

Mempertemukan konsep dan narasi dari berbagai perspektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi penta heliks.

Semoga dari diskusi bernas antara eksekutif, legislatif, akademisi, media, masyarakat, aktifis dan refresentasi masyarakat lainnya menemukan banyak alternatif solusi 'gagal bayar' itu.

"Mari kita rawat Kuningan kita. ICMI siap bersama untuk mencari solusi terbaik demi Kuningan Maju," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Dian Rahmat Yanuar menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab munculnya masalah tersebut. 

BACA JUGA:Dua Malam Patroli, Puluhan Motor Bodong Diamankan Polres Kuningan

Persolan yang menjadi penyebab itu diantaranya, perubahan peraturan dari pusat membuat APBD tersendat-sendat juga pendapatan asli daerah yang tidak tercapai. 

"Tahun lalu juga tunda bayar karena pendapatan pusat terganggu. DAK (CPNS/P3K) & DAU turun. Pemerintah sudah menargetkan, bulan April mendatang akan dilakukan pembayaran bertahap disesuaikan kemampuan keuangan daerah," sebut Sekda Kuningan.

Sedangkan Akademisi, Suawri Akhamdhian mengungkapkan, bukan hanya Kuningan saja yang gagal bayar namun juga daerah lain mengalami gagal bayar. 

Dirinya mencontohkan Kota Batam, analisa penyebab gagal bayar adalah UU Keuangan Negara 17 2003 pasal 20: APBD disetujui DPRD. 

BACA JUGA:NASIB-NASIB, Harga Gabah Naik, Petani Tetap Susah

Pasal 33 kepala daerah menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah diperiksa BPK. 

Kemudian Pasal 35 kepala daerah melakukan penyimpangan pidana sesuai ketentuan. UU Pemerintahan Daerah pasal 149. Fungsi DPRD pembuatan perda, penganggaran, pengawasan. Pansus/Hak Angket. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: