Kepala Desa Nyaleg, Sekretaris DPMD Kuningan: Ya Wajib Mundur dari Jabatannya
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Selasa 28-02-2023,13:56 WIB
Sekretaris DPMD Kuningan, H Ahmad Faruk menegaskan, kepala desa yang maju menjadi caleg, wajib mundur dari jabatannya.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Menjadi wakil rakyat, memang menggiurkan. Selain faktor gengsi di lingkungannya, gaji plus tunjangan yang diterima juga sangat besar setiap bulannya.
Tak heran jika banyak yang mendaftarkan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Tak terkecuali kepala desa dan mantan kepala desa.
BACA JUGA:MAU Pensiun, Dua Pejabat Pemkab Kuningan Masuk Daftar DCS Bacaleg
Sejumlah bacaleg yang berstatus kepala desa dan mantan kepala desa memang sudah mendaftar atau direkrut partai peserta pemilu di Kabupaten Kuningan.
Disamping untuk memenuhi kuota bacaleg, juga ketokohan kepala desa dan mantan kepala desa diharapkan mampu mendongkrak suara partai pada Pileg 2024.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H Ahmad Faruk tak mempermasalahkan jika ada kepala desa aktif yang nyaleg.
Namun konsekuensinya, kepala desa yang masih aktif kemudian tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg, wajib berhenti dari jabatannya.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Jadi, ketika nyaleg dan masuk DCT, otomatis harus atau wajib mundur dari jabatannya," tegas Faruk didampingi Kabid Pemdes DPMD, Hamdan Harismaya kepada radarkuningan.com.
Surat pengunduran itu harus segera dilakukan oleh kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg.
Surat pengunduran diri tersebut akan diproses. Jika disetujui, maka bupati akan mengeluarkan surat pemberhentian sebelum pengumuman DCT.
"Kami mendengar ada kepala desa yang katanya maju di Pileg nanti. Tapi sampai sekarang, belum ada surat pengunduran diri dari kepala desa yang nyaleg. Sebaiknya ya segera mengajukan, supaya pas pengumuman DCT, surat pemberhentian dari pak bupati juga sudah keluar," papar Faruk, Selasa 28 Februari 2023.
Hamdan menambahkan, ketentuan kepala desa aktif harus mundur ketika nyaleg, diatur dalam undang-undang. Namun kapan waktu mundurnya, itu ranah dari KPU, selaku penyelenggara pemilu.
"Tergantung dari kapan DCS dan DCT nanti diumumkan oleh KPU. Yang pasti, sampai saat ini, kami (DPMD) belum ada kepala desa yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena alasan nyaleg," ujar Hamdan. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: