Sebut Penyadapan Getah Pinus Ilegal, Petugas TNGC Sita Ratusan Batok Sadapan

Sebut Penyadapan Getah Pinus Ilegal, Petugas TNGC Sita Ratusan Batok Sadapan

Penyadapan getah pinus di Palutungan disebut Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) adalah penyadapan ilegal. (Muhammad Taufik)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Maman Surahman memastikan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan lereng Gunung Ciremai tidak berizin alias ilegal.
 
Atas hal tersebut, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban dan penyitaan terhadap batok atau wadah penampungan getah pinus di beberapa lokasi.
 
BACA JUGA:Ya Allah... Lupa Matikan Kompor, Rumah Semi Permanen Raswad Diamuk Api

Saat mendapat informasi adanya kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC, pihaknya langsung bertindak melakukan patroli sekaligus penertiban.
 
Ternyata benar, ada kegiatan penyadapan setidaknya di delapan lokasi dan di sana sudah banyak terdapat batok penampung getah pinus sehingga langsung kami lakukan penyitaan.
 
"Jika dihitung, jumlahnya ada sekitar 300 batok penampung getah sadapan yang kita amankan," ungkap Maman saat dikonfirmasi radarkuningan di kantornya, Senin 6 Maret 2023.
 
BACA JUGA:Nyaleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Begini Jawaban Istri Bupati Kuningan, Hj Ika Purnama

Selain menyita batok penampung getah pinus, pihaknya juga telah memasang papan larangan penyadapan di beberapa titik untuk mencegah praktik ilegal di kawasan Gunung Ciremai berlanjut.
 
Selanjutnya, pihak TNGC telah melakukan pertemuan dengan para pelaku penyadapan tersebut dan memberikan arahan untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut.
 
Pasalnya, lanjut dia, perizinan pemanfaatan potensi getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai masih berproses dan belum ada keputusan yang mengizinkan pihak manapun untuk melakukan aktivitas di sana.
 
BACA JUGA:Rumah Pegawai KUA Kramatmulya Kuningan Nyaris Ludes Terbakar, Untung Damkar Cepat Datang

Maman mengakui jika saat ini sudah ada beberapa proposal yang masuk, dan sedang ditelaah. Untuk bisa melakukan kegiatan pemanfaatan potensi di kawasan tersebut tentu tidak sembarangan.
 
"Ada beberapa proses dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam hal pemanfaatan potensi getah pinus ini, sekarang baru tahapan penelaahan proposal," ungkapnya.

Maman membenarkan keberadaan zona tradisional di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar kawasan Gunung Ciremai untuk penghidupan.
 
Namun untuk bisa menggarapnya, harus melalui proses dan tahapan sesuai regulasi yang ada, dibuktikan dengan terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS).
 
BACA JUGA:NGENES, Taman Kota Kuningan dan Perumahan Tak Punya Hidran. Khadafi: Cuma 12 Hidran yang Berfungsi

Hal ini sesuai Peraturan Dirjen KSDAE No 6 tahun 2018 tentang Juknis Kemitraan Konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Dalam peraturan itu sudah jelas bahwa tahapan proses yang harus ditempuh dalam pemanfaatan potensi di zona tradisional.
 
Dimulai dari pengajuan proposal, kemudian penelaahan proposal. Tahap selanjutnya proses verifikasi kelompok, penilaian potensi dan penandaan batas pemanfaatan.
 
"Baru kemudian setelah semua itu terpenuhi baru bisa dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Jadi masyarakat diharap bersabar dulu, jangan sampai mengebiri proses-proses yang sudah diatur dalam regulasi tersebut agar tidak menjadi masalah ke depannya," paparnya.
 
BACA JUGA:Perkuat Mental Spiritual, Dewan Syuro dan Bacaleg PKB Kuningan Akan Ziarah ke Makam Walisongo

Hingga saat ini, Maman mengatakan, sudah ada dua kelompok yang mengajukan proposal pemanfaatan potensi di zona tradisional kawasan TNGC. Yaitu dari Paguyuban Silihwangi Majakuning dan dari PW NU.

"Untuk saat ini kami sedang melakukan kajian proposal yang diajukan oleh dua kelompok masyarakat, yaitu Paguyuban Silihwangi sebanyak 24 proposal dan dari PW NU sebanyak 14 proposal. Semuanya mengajukan kerjasama untuk pemanfaatan getah pinus," ungkap Maman.

Maman memastikan, semua proposal yang diajukan tersebut sedang dalam proses penelaahan dan kajian.
 
 
Bahkan, pihaknya pun akan membentuk tim khusus yang akan melakukan kajian agar menghasilkan kesepakatan kerja sama yang tidak hanya menyejahterakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat namun juga berdampak positif terhadap kelestarian alamnya.

Pihaknya akan membentuk tim kolaboratif yang terdiri dari para ahli yang menangani potensi yang ada di kawasan TNGC. Baik di bidang satwa seperti ahli surili, macan tutul, elang jawa, kodok merah termasuk ahli di bidang sosial.
 
"Sehingga, diharapkan hasil kajian para ekspert tersebut akan menghasilkan kerjasama pemanfaatan potensi yang akan menguntungkan semua pihak termasuk satwa penghuni kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai ini," pungkas Maman. (Taufik)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: