Sopir Mobil Dinas Bupati yang Tewaskan Pasangan Suami Istri, Ditetapkan Jadi Tersangka
Reporter:
Muhammad Taufik|
Editor:
Agus Sugiarto|
Senin 03-04-2023,20:56 WIB
Kasatantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka sopir mobil dinas bupati yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Sindangagung, Senin 3 April 2023. (Muhammad Taufik)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan juga pengemudi mobil dinas Bupati Kuningan.
Hasilnya, penyidik menetapkan driver mobil dinas berinisial UK sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut dua korban jiwa dan satu luka berat tersebut.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menegaskan, status UK sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sindangagung, Senin siang 3 April 2023.
UK sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan pasca kejadian yang menggemparkan masyarakat Kuningan tersebut.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan meneriksa sajsi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Disamping itu, sopir mobil berinisial UK juga sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan, UK kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dianggap lalai. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegas Kasatlantas, AKP Vino Lestari, Senin malam 3 April 2023 di Mapolres Kuningan.
Kasatlantas Vino juga menuturkan kronologis kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang menewaskan dua pemotor. Dari keterangan sementara, diduga kecelakaan maut tersebut terjadi akibat sopir mengantuk.
"Kendaraan dinas bupati saat itu sedang melaju dari timur beriringan bersama mobil Patwal dan di belakangnya mobil Kalak BPBD. Tiba-tiba mobil yang ditumpangi bupati berbelok ke kanan kemudian menghajar motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian menabrak bengkel dan beberapa motor yang sedang parkir di depannya," ungkap Vino kepada awak media.
Vino menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu korban luka berat. Korban meninggal dunia, kata Vino, adalah pemotor yang melaju dari arah barat yang bertabrakan langsung dengan mobil bupati, sedangkan korban luka berat adalah warga yang sedang berada di bengkel.
Vino menambahkan, kecelakaan maut tersebut melibatkan lima kendaraan. Yaitu mobil dinas bupati jenis Toyota Hilux bernopol E 8888 Y yang dikemudikan sopir berinisial UK (49) dan kendaraan roda dua yang sedang dikendarai pasangan suami istri malang tersebut serta tiga motor yang tengah parkir di depan bengkel.
Korban meninggal dunia bernama Jamaludin (38) dan istrinya Ilah (38) warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung. Sedangkan korban luka berat bernama Endra Wijaya (43) kini tengah dalam penangan dokter RSUD'45 Kuningan.
"Sopir mobil Toyota Hilux berinisial UK sudah kita amankan dan sedang dimintai keterangan. Dari keterangan sementara, sopir mengaku mengantuk," ujar Vino. (Taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: