Pengelolaan Keuangan Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Akademisi: Pemkab Kuningan Jangan Berharap Dapat WTP

Pengelolaan Keuangan Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Akademisi: Pemkab Kuningan Jangan Berharap Dapat WTP

Dosen Fisip UIN Bandung, Mubarok Ahmad Sudjai mengingatkan Pemkab Kuningan untuk tidak berharap dapat WTP.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, Mubarok Ahmad Sudjai mengingatkan Pemkab Kuningan untuk tidak terlalu berharap mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022.
 
Alasannya yaitu pengelolaan keuangan oleh Pemkab Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Salahsatunya adalah kasus gagal bayar atau tunda bayar. 
 
 
Dosen Fisip UIN SGD Bandung itu memaparkan, keinginan pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sepertinya tidak mungkin terjadi dan bertahan.
 
Sebab, Kabupaten Kuningan sedang dilanda kasus gagal bayar yang berkepanjangan dan hingga saat ini permasalahan tersebut masih belum selesai. 
 

"Pemkab Kuningan yang berturut-turut sekian tahun memiliki prestasi keuangan berpredikat wajar tanpa pengecualian, untuk tahun 2022 rasanya tidak mungkin. Pemda Kuningan jangan terlalu berharap untuk bisa meraih predikat istilah yang diberikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terebut," papar Mubarok, Kamis 13 April 2023 

Mubarok menganalisa, dalam kelancaran kas daerah terjadi permasalahan yang mengganggu efektifitas yang kurang wajar. Dimana dan arus kas entitas tertentu  tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dan mengalami gangguan yang tidak sehat. 
 
 
"Oleh sebab itu, lembaga Badan Pemeriksa Keuangan mestinya teliti. Karena Kabupaten Kuningan mengalami gagal bayar ini sudah di ketahui publik. Masa akan mendapat istilah predikat opini WTP, kan tidak mungkin," ujarnya.
 
Dengan kondisi gagal bayar belum bisa diselesaikan, padahal informasinya, Pemda Kuningan telah pinjam Rp60 miliar. Selain itu, seluruh SKPD di lingkup Pemkab Kuningan tanpa pilih bulu anggarannya dipangkas sampai 40 persen, namun tetap saja TPP yang menjadi hak pegawai masih belum dibayar selama 4 bulan. 
 
 
"Tunjangan sertifikasi guru yang sudah waktunya cair, ternyata belum juga dibayar. Padahal biasanya cair per bulan. Ini membuktikan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah," ungkapnya.
 
Dia juga menerangkan, bahwa BPK mempunyai empat kriteria dalam menilai tata kelola keuangan Pemkab. Yaitu kesesuian.dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequite disclosures).
 
Ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan terakhir efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
 
"Disamping kriteria empat kriteria itu, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK juga berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara ( SPKN)," katanya.
 
 
Setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Pemkab Kuningan yang relatif lama dengan kriteria di atas, baru kemudian BPK memutuskan apakah pemerintah daerah tersebut akan menyandang opini dari BPK apakah WTP, WDP, TW dan TMP.
 
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unquilified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK telah menyajikan secara wajar. Dalam semua hal yang bermaterial, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Opini WTP adalah impian dan kebanggaan institusi baik pusat dan daerah," terang Mubarok 
 
 
Selanjutnya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ada perbedaan dengan WTP didalamnya. Kecuali untuk dampak hal hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Opini WDP ini setaraf dengan nilai sedang.
 
Kemudian opini Tidak Wajar (TW) atau adverse opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK tidak menyajikan secara wajar. Menyangkut posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
 
 
"Terakhir tidak memberikan pendapat (TMP).  BPK juga bisa menyatakan menolak memberika opini ( disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP). Opini ini dianggap paling rendah atau terburuk," tegas Mubarok 
 
Karena itu, lanjut dia, BPK dalam memberikan opini hasil pemeriksaan ini hendaknya berhati hati dengan penuh rasa tanggung jawab. Serta menjunjung tinggi objektifivitas. "BPK adalah institusi negara yang memiliki sumber daya manusia yang profesional," pungkasnya. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: