Kepala SKPD Bisa Diusulkan Jadi Pj Bupati Kuningan, Dede Sembada; Wewenang Penunjukan Pj di Tangan Mendagri

Kepala SKPD Bisa Diusulkan Jadi Pj Bupati Kuningan, Dede Sembada; Wewenang Penunjukan Pj di Tangan Mendagri

Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Sembada.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Ini kabar gembira bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kuningan.

Pasalnya, kepala SKPD bisa diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk posisi Penjabat (Pj) Bupati Kuningan. Selain peluang kepala SKPD, Sekretaris Daerah (Sekda) juga memiliki kans besar untuk ditunjuk menjadi Pj Bupati.

 
 
Hal ini dipaparkan Dede Sembada,  Anggota DPRD Kuningan dari PDI Perjuangan. Desem, panggilan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, penjabat harus berasal PNS karir dan menjabat Jabatan Tinggi Pratama atau JPT. 
 
"Jika melihat aturan dalam Permendagri Nomor 04 Tahun 2023, tidak ada kata-kata seorang yang diusulkan untuk Pj Bupati adalah pejabat Eselon IIa atau IIb. Di Permendagri hanya disebutkan harus PNS karir dan JPT. Artinya, Eselon IIb juga berhak untuk diusulkan ke Mendagri sebagai calon Pj Bupati," terang Desem, Senin 3 Juli 2023. 
 
 
 
Karena itu, kata Desem, selain Sekda, para kepala SKPD di lingkup Pemkab Kuningan pun berpeluang untuk diusulkan. Sebab, semua kepala SKPD adalah PNS karir dan sudah JPT. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada juga yang diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Bupati.
 
"Pak Taufik Rohman (Kepala BPKAD), Pak Uca Somantri (Kepala Disdikbud), Pak Ukas Suharfaputra (Asda II) dan seluruh pejabat Eselon IIb lainnya yang ada di Pemkab Kuningan mempunyai peluang yang sama untuk diusulkan," jelas politisi yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kuningan tersebut.
 
Selain kepala SKPD, Sekda H Dian Rachmat Yanuar sendiri sangat berpeluang menjadi Pj Bupati. Selain PNS karir dan JPT, Dian juga adalah pejabat senior di Kabupaten Kuningan. "Ya Pak Sekda Dian kan pejabat senior, sehingga peluangnya juga terbuka," sebut Desem.
 
 
 
Masih kata Desem, di Permendagri juga disebutkan bahwa ada 9 nama yang berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Rinciannya, daerah mendapat jatah pengusulan tiga nama yang berasal dari PNS karir dan berstatus JPT.
 
Kemudian pihak provinsi juga mempunyai hak mengusulkan tiga nama dan tiga nama lainnya diajukan oleh Kemendagri 
 
"Totalnya harus 9 nama yang harus diusulkan ke Kemendagri. Nah, siapa saja yang nantinya akan ditunjuk sebagai Pj Bupati dari 9 nama yang diusulkan, itu sepenuhnya kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Daerah, provinsi dan Kemendagri hanya mengusulkan saja," beber mantan Wakil Bupati Kuningan tersebut.
 
 
 
Ditanya apakah DPRD Kuningan sudah mulai membahas siapa saja pejabat Eselon II yang akan diusulkan untuk Pj Bupati, Desem menjawab, hingga saat ini belum ada pembahasan.
 
"Belum .. belum ada pembahasan soal itu. Mungkin nanti dibahasnya. Jadi sekarang tunggu saja ya," ujar Desem. (Agus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: