Penyerahan 462 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL PM di Desa Danalampah: Meningkatkan Kepastian Hukum

Penyerahan 462 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL PM di Desa Danalampah: Meningkatkan Kepastian Hukum

Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Danalampah.-ist-

RADARKUNINGAN.COM - Kantor Pertanahan Kuningan telah menyelenggarakan acara penyerahan 462 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Danalampah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM).

Acara ini dihadiri oleh ratusan warga yang berkumpul di Aula Balai Desa Danalampah pada Senin (30/10/2023). Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan berbagai stakeholder terkait.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Jadi Pintu Gerbang Wisata untuk Kuningan, Saat Ini Nomor 3 Kunjungan Terbanyak di Jabar

Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Teddy Guspriadi SSiT MSc, mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah memastikan kelancaran program PTSL ini.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bupati Acep dalam sambutannya mengungkapkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat merasa aman dan memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.

BACA JUGA:Penyidikan Ujaran Kebencian Terlapor Rocky Gerung: Polisi Periksa 17 Saksi dan akan Berkordinasi dengan Polda

"Sertifikat tanah ini akan menjadi jaminan keamanan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan usaha, mengajukan pinjaman, atau keperluan lainnya," kata Bupati Acep.

Selain penyerahan sertifikat, Bupati Acep juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat tersebut dengan baik. Untuk mencegah kerusakan, Bupati menyarankan agar sertifikat dibungkus dengan plastik sebagai pengaman dari kelembapan dan serangan rayap.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Kasus Pesta Miras Oplosan di Subang yang Menyebabkan 11 Orang Korban Meninggal Dunia

Program PTSL PM di Desa Danalampah menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang mereka miliki untuk berbagai keperluan ekonomi.

Diharapkan dengan adanya program PTSL PM ini, masyarakat Desa Danalampah akan mempunyai dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan dan penggunaan tanah mereka.

Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: