Verifikasi Rampung, Berkas Persyaratan 6 Calon Pj Bupati Kuningan Dinyatakan Lengkap, Masuk Tahap IV

Verifikasi Rampung, Berkas Persyaratan 6 Calon Pj Bupati Kuningan Dinyatakan Lengkap, Masuk Tahap IV

Berkas persyaratan 6 calon Pj Bupati Kuningan yang diusulkan Pemprov Jabar dan DPRD Kuningan sudah dinyatakan lengkap.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kabar gembira bagi 6 calon Penjabat (Pj) Bupati Kuningan yang diusulkan ke Kemendagri. Baik calon yang diajukan oleh Pemprov Jawa Barat maupun yang diusulkan DPRD Kabupaten Kuningan.

Pasalnya, Subdit FKDH Ditjen Otda Kemendagri yang memeriksa kelengkapan semua berkas persyaratan calon Pj Bupati, sudah selesai melakukan verifikasi.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Masih Ngos-ngosan, Proyek Bandara Baru Sukabumi Disinggung Lagi, Dianggap Tidak Perlu

Hasilnya, keenam berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap pada Selasa siang 14 November 2023. 

Sumber radarkuningan.com menginformasikan, pemeriksaan berkas persyaratan dilakukan secara teliti dan maraton sejak berkas tersebut diterima.

Subdit FKDH atau juga disebut Tim Pra PPA secara telaten memeriksa satu berkas milik para calon Pj Bupati. 

"Sudah selesai pemeriksaan berkas persyaratan yang dikirimkan ke Kemendagri. Seluruh berkas dari 6 calon Pj Bupati Kuningan yang diusulkan pemprov dan dewan, semuanya lengkap. Keenam berkas statusnya sudah dinaikan ke tahap IV. Artinya, langsung diperiksa Tim PPA," terang sumber tersebut melalui sambungan telepon, Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:11 Penerbangan ke 4 Tujuan di Bandara Kertajati Hari Ini, Ada Apa Saja?

Dia menjelaskan lembaga yang tergabung dalam Unit PPA. Totalnya ada 8 lembaga yang akan memeriksa kembali seluruh berkas para calon yang diusulkan.

Antara lain dari Kemendagri, Kementrian Sekretaris Negara Kejagung, BAKN, PPATK, KPK, BIN, dan Komisi ASN. 

"Tim PPA akan memeriksa berkas persyaratan sesuai tupoksinya. Misalnya yang dari PPATK akan mengecek aliran transaksi keuangan, KPK memeriksa laporan harta kekayaan calon, BAKN memeriksa dari sisi kepegawaian. Apakah pernah mendapat sanksi atau dijatuhi hukuman. Ya sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA:Cisantana, Kerisnya Orang Elit, Desa di Lereng Gunung Ciremai Ini, Didirikan Trio Mbah

Saat ditanya apakah saat Tim PPA bekerja melakukan pemeriksaan, keenam calon yang diusulkan sebagai Pj Bupati akan dipanggil langsung atau via telepon, dia menjawab bahwa itu wewenang Tim PPA. 

"Yang pasti, pemeriksaan oleh Tim PPA adalah tahap terakhir bagi para calon Pj Bupati. Kemudian tim mengerucutkannya menjadi 3 nama dan mengusulkannya ke Mendagri. Dan untuk penentuan satu nama atau Pj Bupati, mutlak kewenangan Mendagri," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: