Aturan Pinjol dari OJK Terbaru, Simulasi Pinjam Uang Rp 1 Juta, Cicilan Lebih Ringan

Aturan Pinjol dari OJK Terbaru, Simulasi Pinjam Uang Rp 1 Juta, Cicilan Lebih Ringan

Aturan baru pinjol dari OJK terkait batasan bunga.-Istimewa-radarkuningan.com

BACA JUGA:Formasi 5-3-2 Shin Tae-yong Kena Kritik Coach Justin: Main Bertahan Kebobolan 5

Biaya ini tentu jauh lebih murah dari sebelumnya, karena dari bunga saja yang dikenakan 0,4 persen per hari.

Bukan hanya itu, banyak pinjaman online yang menerapkan biaya layanan begitu besar. Sehingga pengembalian jauh lebih besar dari bunga yang ditentukan.

Aturan Penagihan Debt Collector

Sementara itu, penyelenggara juga dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Hasil Penelitian, Ternyata Minyak Kayu Putih Ampuh untuk Usir Tikus dan Cegah Kabel Listrik Digerogoti

Penutupan Pinjol Ilegal

Di sisi lain Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September - Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal.

Pemblokiran dilakukan pada sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan no​mer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:Tanggung Jawab Layani Warga Satu Kabupaten, Anggaran Susah Cair, Begini Jeritan Hati UPT Damkar Kuningan

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: