Aturan Pinjol dari OJK Terbaru, Simulasi Pinjam Uang Rp 1 Juta, Cicilan Lebih Ringan
Aturan baru pinjol dari OJK terkait batasan bunga.-Istimewa-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru untuk aturan terkait dengan pinjaman online atau pinjol.
Surat Edaran dari OJK mengubah besaran bunga dari pinjaman online menjadi lebih rendah dengan kisaran 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen.
Padahal sebelumnya bunga pinjol ditetapkan 0,4 persen per hari yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sampai dengan saat ini.
Dengan demikian, OJK resmi mengatur dan membatasi bunga pinjol atau peer to peer lending (P2P) sesuai dengan SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
BACA JUGA:Ada Aturan Baru dari OJK, Pinjam Uang di Pinjol Rp 1 juta, Bayar Cuma Segini Loh
Surat edaran tersebut mengatur tidak hanya bunga atau margin atau bagi hasil. Tetapi juga sampai ke biaya administrasi, biaya komisi, ujrah hingga platform.
Termasuk juga adanya biaya lain yang diatur oleh SE OJK, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Mengacu pada aturan terbaru tersebut, batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender.
Dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Misalnya untuk nasabah yang mengajukan pendanaan Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.
Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3 persen, pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp 40.000.
Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya Rp 5.000.
Dengan begitu, total manfaat ekonomi (bunga plus biaya lainnya) yang harus dibayar dari pinjaman Rp 1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp90.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: