Bukan Hanya Emas, di Sungai Cipedak juga Ditemukan Tembaga, Pernah Ditambang secara Ilegal

Bukan Hanya Emas, di Sungai Cipedak juga Ditemukan Tembaga, Pernah Ditambang secara Ilegal

Sungai Cipedak di Desa Pasir Agung, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, memiliki potensi tambang kandungan tembaga.-istimewa-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Potensi tambang di Sungai Cipedak memang bukan hanya ada kandungan emas, tapi juga terdapat potensi tembaga.

Hal tersebut terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tempat itu.

Tidak disebutkan dari kampus mana, mahasiswa KKN yang memastikan di Sungai Cipedak ada kandungan emas dan tembaga. Hanya disebutkan, mereka berasal dari salah satu kampus di Bandung, Jawa Barat.

Sebelum penemuan itu, Sungai Cipedak pernah ditambang. Namun hanya diambil batu-batunya dan dijual karungan ke pengepul di Jakarta. Setiap 1 kg batu, dihargai Rp1000.

BACA JUGA:Kenapa Kucing Kampung Susah Gemuk Padahal Suka Makan? Inilah 4 Penyebab Kucing Kurus, yang Perlu Diketahui!

Sungai Cipedak yang memiliki kandungan emas dan tembaga itu berada di Desa Pasir Agung, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Soal kandungan emas di sungai itu bukan isu atau hanya isapan jempol. Banyak yang membenarkan jika kandungan mineral di sungai itu sudah ada yang melakukan penelitian.

Mereka adalah para mahasiswa yang sedang melakukan KKN di Pasur Agung. Awalnya mereka mengambil kandungan alam. Setelah itu diteliti. Ternyata ada kandungan emas dan tembaga.

Walau demikian, ternyata sebelum diteliti oleh para mahasiswa yang sedang KKN itu, sungai di Desa Pasir Agung tersebut juga pernah ditambang secara manual.

BACA JUGA:Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental! Ini Dia Manfaat Pelihara Kucing Kampung!

Penambangan itu terjadi sekitar tahun 2000-an. Bahkan dulu sejumlah warga bergantung untuk memenuhui hajat hidupnya pada usaha pengambilan kandungan alam tersebut.

Tak lama warga melakukan penambangan secara manul tersebut. Kurang lebih hanya 3 tahun. Setelah itu penambangan manual itu ditutup.

Cara kerja penambangan itu juga sangat sederhana. Mereka menambang dan menjual material semacam batu secara mentahkan. Pemrosesan tidak dilakukan di sungai tersebut.

Penambangan dan penjualan batu mentahkan itu, hampir dipastikan tanpa izin. Sebab, Desa Pasir Agung memang sudah melarang adanya penambangan di sungai yang menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: